Jual Via Online, Pencuri Knalpot Diringkus Polisi di Rumah Mertua
penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
BUKAMATA, GOWA - Satreskrim Polres Gowa meringkus pelaku pencurian knalpot. Pelaku ditangkap di Jalan Nuri, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar membenarkan penangkapan pelaku pencurian knalpot tersebut.
Bahtiar menerangkan kasus pencurian ini bermula saat korban memarkir kendaraan motornya di pekarangan rumahnya pada malam hari di Kota Sungguminasa Gowa,
"Modusnya, pelaku berpura-pura masuk di pekarangan rumah orang. Untuk motifnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya, Selasa (29/8/2023)
Dijelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku menjual knalpot hasil cutiannya lewat Facebook.
Dari situlah, polisi yang mengetahui langsung melakukan penelusuran. Alhasil, pelaku berhasil dibekuk di rumah mertuanya di Jl Nuri, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
"Pelaku memasarkan atau menjual knalpot melalui Facebook, sehingga kita lakukan penelusuran dan mendapatkan barang buktinya serta pelakunya," jelasnya
Pelaku kini berada di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku untuk sementara hanya satu orang tapi kita akan kembangkan apakah ada pelaku lain atau dia tunggal. Baru 1 TKP (pencurian). Pelaku diamankan di Mapolres Gowa," pungkasnya
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 15:51
