Samsul Bahri
Samsul Bahri

Selasa, 29 Agustus 2023 11:58

Ilustrasi Pencurian.
Ilustrasi Pencurian.

Jual Via Online, Pencuri Knalpot Diringkus Polisi di Rumah Mertua

penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

BUKAMATA, GOWA - Satreskrim Polres Gowa meringkus pelaku pencurian knalpot. Pelaku ditangkap di Jalan Nuri, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar membenarkan penangkapan pelaku pencurian knalpot tersebut.

Bahtiar menerangkan kasus pencurian ini bermula saat korban memarkir kendaraan motornya di pekarangan rumahnya pada malam hari di Kota Sungguminasa Gowa,

"Modusnya, pelaku berpura-pura masuk di pekarangan rumah orang. Untuk motifnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya, Selasa (29/8/2023)

Dijelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku menjual knalpot hasil cutiannya lewat Facebook.

Dari situlah, polisi yang mengetahui langsung melakukan penelusuran. Alhasil, pelaku berhasil dibekuk di rumah mertuanya di Jl Nuri, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

"Pelaku memasarkan atau menjual knalpot melalui Facebook, sehingga kita lakukan penelusuran dan mendapatkan barang buktinya serta pelakunya," jelasnya

Pelaku kini berada di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku untuk sementara hanya satu orang tapi kita akan kembangkan apakah ada pelaku lain atau dia tunggal. Baru 1 TKP (pencurian). Pelaku diamankan di Mapolres Gowa," pungkasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kasus pencurian #Polres Gowa #Pencuri knalpot