Angkatan Muda Muhammadiyah Makassar Dukung Visi Ilham Fauzi Perkuat Kurikulum Adab
04 Oktober 2024 22:17
Pengungkapan ini berawal saat Polda Sulsel mendapatkan informasi bahwa ada sebuah paket boneka bakal dikirim melalui kargo Bandara Internasional Hasanuddin Makassar menuju wilayah Ternate, Maluku Utara.
MAKASSAR, BUKAMATA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam boneka. Total empat orang diamankan yang diduga merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba di Kota Makassar. Terdiri dari tiga pria berinisial RR (32), IT (25), AS (39), dan wanita berinisial DA (20).
Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Lumbrian Hayudi Putra, mengatakan, pengungkapan ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada sebuah paket boneka bakal dikirim melalui kargo Bandara Internasional Hasanuddin Makassar menuju wilayah Ternate, Maluku Utara.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pengecekan X-ray, ditemukan bahwa paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Lumbrian dalam keterangan resminya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Saat diperiksa, paket berisi boneka itu ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 33 gram siap edar.
"Jadi ada satu paket dengan berisi satu buah boneka (isinya) sabu-sabu sebanyak kurang lebih 32.63 gram," ucap dia.
Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya pada Minggu, 29 September 2024, seorang wanita DA datang ke gudang kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk mengecek paket tersebut.
Saat diamankan DA pun mengaku hanya diperintahkan oleh pria RR untuk mengecek paket boneka itu. Polisi pun bergerak langsung mengamankan RR.
"Wanita ini diperintahkan untuk mengambil paket yang direfund itu oleh RR. Kemudian dilakukan introgasi terhadap RR, dia mengaku akan dikirim ke pria IT," ungkap Lumbrian.
Berdasarkan hasil pendalaman, akhirnya IT berhasil diamankan saat hendak bertemu dengan RR di kawasan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
"IT mengaku bahwa dia memesan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari lelaki berinisial AS melalui perantara RR," beber Lumbrian.
Tak butuh waktu lama, pada Senin, 30 September 2024, AS diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Barukang. Selain barang bukti berupa sabu-sabu, pihak Kepolisian juga mengamankan enam buah handphone berbagai merk yang diduga milik para pelaku.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
04 Oktober 2024 22:17
04 Oktober 2024 21:24
04 Oktober 2024 21:17
04 Oktober 2024 20:41