Ganggu Ketertiban Umum, Polrestabes Makassar Musnahkan 6.801 Knalpot Brong
Knalpot brong sering digunakan untuk balapan liar.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar melakukan pemusnahan terhadap riban knalpot brong hasil penindakan selama satu bulan. Pemusnahan knalpot brong tersebut juga dilakukan serentak di masing-masing Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran.

"Jadi secara serentak kita akan melaksanakan pemusnahan yg dilaksanakan di Polrestabes dan polsek jajaran," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (2/10/2024).
Ngajib menguraikan setidaknya 6.801 unit knalpot brong dimusnahkan. Mantan Kapolresta Palembang ini menguraikan 6.325 unit diamankan dari sepeda motor.
"Seluruhnya ada knalpot brong sebanyak 6.801 unit. Terdiri dari 6.325 knalpot brong sepeda motor dan 476 knalpot brong untuk mobil," ungkapnya.
Ngajib menegaskan penggunakan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas. Ia menyebut penggunakan knalpot brong mengganggu ketertiban umum.
"Tentunya kami mengimbau kepada masyarakat Kota Makassar, khususnya Sulsel. Kiranya tidak menggunakan knalpot brong karena melanggar ketentuan lalu lintas dan juga mengganggu ketertiban umum," sebutnya.
Apalagi, kata Ngajib, kendaraan yang memasang knalpot brong sering digunakan untuk balapan liar.
"Melarang masyarakat melakukan balapan liar. Karena dengan memasang knalpot brong pasti digunakan balapan liar," ucapnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
