Kasus Keracunan MBG Massif, DPR RI Minta Pemerintah Waspadai Kemungkinan Sabotase
27 September 2025 20:35
Penganiayaan terjadi akibat pelaku tak terima payudara kekasihnya diremas oleh korban.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Satuan Reserse Kriminal Kepolisia Resor Pelabuhan Makassar menangkap seorang pria inisial HK (33), kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian. HK sebelumnya menganiaya HL (49) karena tidak terima payudara kekasihnya diremas.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar Komisaris Nurhaeni mengatakan penganiayaan dilakukan HK terhadap HL terjadi Minggu (15/9/2024). HL sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar selama lima sebelum akhinya menghembuskan napas terakhir.
"Korban dinyatakan meninggal dunia Kamis (19/9/2024), sekitar pukul 13.30 Wita. Sebelumnya, korban dirawat di RS Bhayangkara Kota Makassar sejak hari Minggu tanggal 15 September 2024," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024).
Nurhaeni mengungkapkan pelaku ditangkap pada pukul 05.30 Wita, Jumat (20/9/2024), di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Nurhaeni mengungkapkan pelaku menganiaya korban karena tak terima payudara kekasihnya diremas.
"Korban memegang payudara saudari S yang merupakan pacar pelaku dengan menggunakan tangan kanannya," tuturnya.
Nuhaeni menjelaskan kronologi kejadian berawal saat pelaku menunggu dan hendak menjemput kekasihnya yang bekerja di salah satu kafe di Jalan Nusantara, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Nurhaeni menyebut korban memegang payudara kekasih pelaku saat jalan.
"Sekitar pukul 02.00 Wita, saudari S berjalan menghampiri tersangka di dekat warung Sari Laut. Namun korban memegang payudara saudari S dengan menggunakan tangan kanannya," kata dia.
Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri pacarnya beserta korban. Saat itu, pelaku menegur korban.
"Kemudian korban berjalan dan diikuti dari belakang oleh tersangka. Sementara pacarnya mengambil helm di tempat parkir di depan kafe," tuturnya.
Pada saat berada di depan Kantor Ekspedisi Meratus, HK langsung menganiaya korban. Korban pun langsung tersungkur di trotoar.
"Tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban sehingga terjatuh dan terkapar di atas trotoar. Setelah memukul korban, tersangka lalu pergi meninggalkan korban di tempat kejadian," ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi pun mendapatkan barang bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan HK menganiaya korban.
"Korban meninggal dunia akibat pendarahan otak akibat trauma benda tumpul yang berat," tuturnya.
Akibat perbuataannya, HK terancam dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar Inspektur Satu Firman menambahkan motif pelaku menganiaya korban karena emosi. Pasalnya, korban meremas payudara kekasih pelaku.
"Hanya kecemburuan karena korban mengganggu pacar pelaku. Dari situlah awal mula terjadinya kecemburuan, karena korban memegang area sensitif pacar pelaku sehingga terjadi kecemburuan yang mengakibatkan emosional pelaku," pungkasnya. (*)
27 September 2025 20:35
27 September 2025 20:26
27 September 2025 19:40
27 September 2025 19:32
27 September 2025 06:55
27 September 2025 10:57
27 September 2025 10:49
27 September 2025 10:40
27 September 2025 14:41