Redaksi
Redaksi

Kamis, 26 September 2024 15:00

Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (tengah) bersama Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah Muchtar.
Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (tengah) bersama Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah Muchtar.

Rektor jadi Tersangka Penggelapan, Ketua Yayasan Wakaf UMI Pertahankan Prof Sufirman

Pengurus Yayasan Wakaf UMI masih menunggu sprindik penetapan tersangka Rektor UMI prof Sufirman Rahman.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Rektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman bersama Prof Basri Modding, Hanafi Ashad, dan Muh Ibnu Widyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Pengurus Yayasan Wakaf UMI tetap mempertahankan Prof Sufirman sebagai rektor.

Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah Mukhtar mengaku pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait Prof Sufirman dan Hanafi Ashad. Meski Polda Sulsel telah mengumumkan status tersangka kepada keduanya, tetapi hingga saat ini belum ada surat penetapan tersangka Prof Sufirman masuk ke Yayasan Wakaf UMI.

"Kita memang harus mengambil langkah-langkah suatu keputusan dan dalam menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum tentu kami juga harus ada dasar hukumnya. Tersangka atau tidak Ini kita harus lihat bahwa sudah penetapan tersangka itu harus ada sprindiknya," ujarnya saat jumpa pers di Menara Rektorat UMI, Rabu (25/9/2024).

Meski demikian, jika nantinya sprindik penetapan tersangka Prof Sufirman keluar dari Polda Sulsel, maka akan mengambil kebijakan.

"Kalau memang itu sudah sah ditandatangani, maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk kebaikan UMI ke depan. Tentu kami pun tadi mendengarkan penjelasan dari bapak rektor, bahwa tidak ada satu persen pun diambil," ucapnya.

Sementara Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman mempertanyakan sprindik penetapan tersangka dirinya dalam kasus penggelapan proyek videotron sebesar Rp1,03 miliar. Meski demikian, Prof Sufirman mengakui pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi berkaitan dengan pengadaan videotron.

Sufirman mengaku sampai saat ini belum mengambil langkah apa pun pasca Polda Sulsel menetapkan dirinya bersama Hanafi Ashad, Muh Ibnu Widyanto, dan Prof Basri Modding sebagai tersangka.

"Kami belum bisa melakukan langkah apa-apa. Tentu dalam hukum acara pidana ada hak-hak dapat menjadi upaya-upaya yang kami lakukan tetapi tentu karena penyampaian secara resmi tentang sprindik penetapan tersangka belum ada. Kita belum bisa melakukan rencana apa-apa," ujarnya.

Prof Sufirman mengaku penasihat hukumnya sudah ke Polda Sulsel untuk meminta sprindik penetapan dirinya sebagai tersangka. Tetapi, penasihat hukumnya sampai saat ini belum mendapatkan sprindik penetapan tersangka.

"Sampai sekarang sprindik penetapan tersangka seperti bagaimana yang seharusnya menjadi dasar untuk merilis suatu berita belum kita bisa peroleh. Seharusnya kalau kita memang ditetapkan (tersangka) jika diminta atau tidak diminta seharusnya harus disampaikan. Tapi sampai sekarang belum ada," tegasnya.

Apalagi Yayasan Wakaf UMI juga menunggu sprindik penetapan dirinya sebagai tersangka. Prof Sufirman mengaku jika ada sprindik tersebut dirinya akan nonaktif sebagai Rektor UMI.

"Kalau sprindik penetapan tersangka keluar, tentu juga tugas-tugas saya sebagai rektor energi dan tenaga pikiran saya akan terganggu. Tentu Yayasan Wakaf akan mengambil langkah-langkah ketika dasarnya yaitu Sprindik penetapan sudah ada," sebutnya.

Meski demikian, Prof Sufirman membantah melakukan penggelapan pada kasus videotron. Ia menjelaskan pernah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sebagai saksi.

"Pengadaan videotron waktu itu saya sebagai Asisten Direktur 2 Bidang Administrasi Umum, Keuangan, Sumber Daya Perencanaan, termasuk perencanaan yang didalamnya adalah tentu sarana dan prasarana," sebutnya.

Prof Sufirman membeberkan saat menjadi Asisten Direktur 2 tersebut masuk penawaran dari rekanan. Prof Sufirman menyebut saat itu tupoksi jabatannya adalah memproses dan menindaklanjuti adanya permohonan.

"Waktu itu memang peran saya hanya sampai menindaklanjuti yaitu menandatangani atau membuat pengantar untuk diteruskan ke rektor (Prof Basri Moddin). Sebelumnya saya minta arahan dan petunjuk dari rektor yang waktu itu Prof Basri Modding," tuturnya.

Saat itu, ungkap Prof Sufirman, Rektor UMI sebelumnya Prof Basri Modding mempersilakan permohonan proyek videotron untuk diterukan ke pihak universitas

"Saat itu Prof Basri mengatakan bahwa silakan diteruskan ke Universitas. Nanti akan ada tim evaluasi yang akan menilai kelayakan dari penawaran perusahaan itu," bebernya.

Ia kembali menegaskan perannya dalam proyek videotron tersebut hanya sampai di situ.

"Saya terlibat hanya sampai di situ," sebutnya.

Terkait masalah videotron tersebut, Yayasan Wakaf UMI juga sudah membentuk tim pencari fakta. Bahkan, tim ini menelusuri sampai ke Kota Ambon, Provinsi Maluku.

"Kesimpulannya itu bahwa tidak ada aliran dana Rp1 pun ke saya yang waktu itu sebagai berstatus Asisten Direktur 2. Bahkan di pemeriksaan Kepolisian oleh rekanan yaitu Ibnu mengakui bahwa realisasi anggaran dana sebesar Rp1,03 miliar lebih sepenuhnya diterima oleh ibnu dan sama sekali tidak ada aliran kepada saya," ucapnya.(*)

#Universitas Muslim Indonesia #Ditreskrimum Polda Sulsel #Prof Sufirman Rahman #Yayasan Wakaf UMI

Berita Populer