MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan empat orang tersangka kasus penggelapan di Yayasan Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI). Dari empat orang tersangka dua adalah mantan Rektor inisial BM dan Rektor UMI SR.
Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Andi Rian R Djajadi membenarkan sudah adanya status tersangka kasus penggelapan di kampus UMI. Meski demikian, Andi Rian mengaku belum mengetahui secara detail data kasus tersebut.
"Kalau penetapan tersangkanya memang ada. Tapi untuk detailnya tanya ke penyidik Ditreskrimum atau ke Kabid Humas," tuturnya.
Kepala Sub Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Nasaruddin membenarkan penyidik Direskrimum Polda Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka dugaan kasus penggelapan di Yayasan Wakaf UMI. Nasaruddin menjelaskan kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 1 Februari 2024.
"Yang ada di UMI itu kasus penggelapan. Jadi kasus ini diawali dari adanya pelaporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023. Seiring berjalannya waktu pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (24/9/2024).
Tujuh bulan berselang sejak statusnya naik ke penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini sudah dari penyidik resmi telah menetapkan empat orang tersangka. Inisial tersangka SR, kemudian BM, Ha, dan MIW," ungkapnya.
Nasaruddin merinci keempat tersangka tersebut mempunyai masalah masing-masing. Setidaknya ada empat masalah yakni pengadaan taman, pembangunan gedung, dan pengadaan videotron.
"Jadi kasus ini adalah kasus penggelapan. Kemudian ada empat macam kasusnya, yang pertama adalah tentang pengadaan taman, kemudian pembuatan gedung dan kemudian pengadaan videotron," bebernya.
Akibat penggelepan tersebut, polisi mencatat adanya kerugian sebesar Rp4,3 miliar. Nasaruddin juga mengungkapkan sosok SR dan BM.
"SR ini rektor dan BM ini mantan rektor. Semua tersangka ini bekerja di Yayasan UMI," ucapnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tim Pengabdian DPPM UMI Lakukan Inovasi Pemanfaatan Tanaman Lokal Sebagai Suplemen Anak untuk Cegah Stunting di Takalar
-
Daftar Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Urutan Kedua
-
Kunjungi Universitas Malaya, Ilmu Komunikasi UMI Gagas Kerjasama Internasional
-
Rektor jadi Tersangka Penggelapan, Ketua Yayasan Wakaf UMI Pertahankan Prof Sufirman
-
Di Depan Forum Dekan Teknik, Rektor Unhas Paparkan Tantangan Global Insinyur