Memanas, Massa Pendukung Paslon Gubernur Sulsel Bentrok di Lokasi Debat
10 November 2024 15:28
Kegiatan politik yang wajib ada STTP yaitu kampanye pemilu, pawai bermuatan politik, penyebaran pamflet politik, penampilan gambar bermuatan politik, dan bentuk lain sesuai undang-undang.
SELAYAR, BUKAMATA - Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, memaparkan tata cara perizinan kampanye di kepolisian, yang harus dipatuhi para kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dimana, Polres menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diatur dalam PP No 60 Tahun 2017 dan Perpol No 5 Tahun 2024.
"Jadi yang kami terbitkan itu namanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau disingkat STTP. Ini diatur dalam PP 60 tahun 2017 dan Perpol No. 5 tahun 2024 yaitu pernyataan tertulis Pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap penyelenggara kegiatan politik," kata Kapolres Selayar Adnan Pandibu, saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye, yang dilaksanakan KPU Kepulauan Selayar, di Hotel Reyhan, Benteng Selayar, Kamis, 19 September 2024.
Adnan Pandibu menjelaskan, sesuai Peraturan Kepolisian RI No 5 tahun 2024 tentang tata cara penerbitan STTP, dilakukan dengan beberapa tahapan. Yaitu Pemberitahuan, Pemeriksaan, Koordinasi, Penerbitan, dan Penyerahan.
"Kegiatan politik yang wajib ada STTP yaitu kampanye pemilu, pawai bermuatan politik, penyebaran pamflet politik, penampilan gambar bermuatan politik, dan bentuk lain sesuai undang-undang," jelasnya.
Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan pelaksana kegiatan untuk penerbitan STTP, kata Kapolres, perlu memuat tentang bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, jumlah peserta dan kendaraan bermotor, pembicara dan penanggung jawab kegiatan.
Sebelumnya, Ketua KPU Andi Dewantara saat membuka Rakor tersebut menyampaikan bahwa sesuai tahapan, pada tanggal 22 September nanti akan dilaksanakan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi pada Pilkada Kepulauan Selayar 2024. Selanjutnya pada tanggal 23 September dilaksanakan pencabutan nomor urut calon kepala daerah, dan pada tanggal 24 September KPU Kepulauan Selayar akan melaksanakan deklarasi kampanye damai.
"Kemudian, pada tanggal 25 September - 24 November (60 hari) merupakan masa kampanye," ungkap Dewantara.
Pada rangkaian tahapan ini, katanya, memaksa KPU untuk bekerja maksimal meskipun hingga saat ini peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye belum juga dikeluarkan. Namun atas perintah KPU provinsi agar dilaksanakan rapat terkait rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye dan laporan dana kampanye untuk mewujudkan Pilkada Selayar tahun 2024 yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik.
"Kami telah memberikan draft dan rancangan Peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye yang akan dijadikan sebagai dasar dalam pelaksanaan kampanye nantinya. Bahwa kami juga dari pihak KPU mengharapkan kerjasama dari seluruh instansi terkait, mari kita bersama-sama menyukseskan jalannya pelaksanaan Pilkada 2024 Kabupaten Kepulauan Selayar," harapnya.
Sementara, Komisioner KPU, Iskandar, dalam materinya menyebutkan beberapa metode yang dilakukan dalam kampanye. Antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
Rakor tersebut ditutup dengan penyampaian materi dari Abdul Rahman, Kabid Satpol PP yang memaparkan tentang peraturan daerah dan lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat kampanye, dilanjutkan dengan sesi diskusi. (*)
10 November 2024 15:28
10 November 2024 13:24
10 November 2024 10:46
10 November 2024 09:31
10 November 2024 08:44
10 November 2024 09:21
10 November 2024 10:46
10 November 2024 09:31
10 November 2024 15:28