Kata BMKG Soal Wilayah Jawa - Nusa Tenggara Masih Panas Mendidih
16 Oktober 2024 09:29
Dari hasil penyelidikan sementara, motif CM nekat melakukan aksi nekatnya itu lantaran gaya hidup. CM ingin mempunyai ponsel baru untuk digunakan pamer.
MAKASSAR, BUKAMATA - Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CM (16 tahun), harus berurusan dengan polisi usai diduga membuat laporan palsu hingga nekat mengambil sejumlah perhiasan milik majikannya. Peristiwa itu terjadi di komplek perumahan Nusa Indah Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin, 9 September 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, kasus ini berawal saat CM membuat laporan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan hingga perampokan.
Dalam peristiwa yang dilaporkan CM itu sejumlah barang berharga seperti emas seberat sembilan gram milik majikannya hilang.
"Telah ditemukan fakta bahwa tidak terjadi perbuatan seperti yang dilaporkan oleh pelapor (CM) tersebut sehingga kami penyidik menetapkan (CM sebagai tersangka)," kata Devi kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September 2024.
Devi menjelaskan, saat pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), CM menunjukkan sebuah bercak darah yang terdapat di tempat tidur, namun saat dicek bercak darah itu merupakan lipstik.
"Pelapor datang ke kantor polisi mengadukan adanya pencurian kemudian juga adanya upaya pemerkosaan dari pelaku, pelaku menyampaikan ada bercak darah di seprai bekas pemerkosaan namun setelah dicek itu bukan darah, malah itu adalah lipstik," jelasnya.
Kecurigaan polisi pun meningkatkan, setelah tidak ditemukannya kerusakan pada tempat penyimpanan barang berharga milik majikan CM. Namun, emas yang diperkirakan senilai Rp 12 juta hilang.
"Setelah diketahui adanya tindak pidana tersebut majikan dari (CM) tersebut juga membuat laporan pencurian, tentu saja pelakunya si ART ini," bebernya.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif CM nekat melakukan aksi nekatnya itu lantaran gaya hidup. CM ingin mempunyai ponsel baru untuk digunakan pamer.
Atas perbuatannya CM disangkakan dengan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa laporan ke polisi, itu pasti akan berdampak hukum mungkin yang dilaporkan, atau bahkan jika laporannya itu palsu beresiko terhadap pelapor itu sendiri," tandasnya. (*)
16 Oktober 2024 09:29
16 Oktober 2024 08:59
16 Oktober 2024 08:48
16 Oktober 2024 08:03
15 Oktober 2024 21:22
16 Oktober 2024 08:59
16 Oktober 2024 08:48
16 Oktober 2024 08:03
16 Oktober 2024 09:29