BUKAMATA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut hakim, SYL dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," ujar ketua majelis Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9).
Lebih lanjut, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Putusan ini mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Majelis hakim PT DKI menilai alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum karena mempertimbangkan secara saksama unsur-unsur yang didakwakan. Namun, majelis hakim PT DKI tidak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.
Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat," ucap hakim.
Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono yang putusan bandingnya juga akan dibacakan pada hari ini.
BERITA TERKAIT
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 Miliar
-
Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Model Fitri Assiddikki Diduga Terima Rp2 Miliar Lebih dan Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital, Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum
-
Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
-
Akal-akalan Dadan Hindayana CS di Program MBG, Mark Up Hingga Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Triliunan Rupiah