MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di empat lokasi dengan total berat 1,18 kilogram. Salah satu modus operandi untuk mengelabuhi petugas dengan menyembunyikannya di dalam bungkus Choki-Choki.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan pengungkapan peredaran narkoba di empat tempat berlangsung selama sepekan. Pengungkapan pertama tanggal 31 Agustus hingga 5 September 2024.
"Untuk TKP (tempat kejadian perkara) yaitu ada di (Kecamata) Panakkukang, Kelurahan Tamamaung. Kemudian di Tamalate, Kelurahan Barombong, kemudian di Pampang, Kecamatan Panakkukang dan terakhir di Biringkanaya," ujarnya saat jumpa pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/9/2024).
Ngajib mengatakan dari pengungkapan empat lokasi tersebut, ditangkap lima orang. Identitas tersangka yakni YA, DSL, ANT, SNL, dan ASL.
"Barang bukti yang kita dapatkan 1.184 gram atau 1,18 kg. Dengan perincian TKP pertama kita sita barang narkoba jenis sabu yaitu 89,9 gram, kemudian TKP kedua 108,7 gram, TKP ketiga sebanyak 848,7 gram, dan TKP keempat sebanyak 137 gram. Jadi seluruhnya 1,18 kg," urainya.
Mantan Kapolresta Palembang ini mengatakan kelima tersangka merupakan satu jaringan peredaran narkoba di Kota Makassar. Ngajib juga mengungkapkan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial IM.
"Kemudian terhadap 5 orang tersangka ini, hasil pengembangan terdapat satu DPO inisial IM yang merupakan jaringan di atasnya. Jadi kelima tersangka ini satu jaringan, termasuk jaringan antar provinsi di mana pengedar utama adalah dari Lampung," ungkapnya.
Ngajib mengungkapkan modus operandi para pelaku mengedarkan sabu yakni melalui instagram. Selanjutnya, jika ada pemesan, sabu akan ditempel di suatu tempat dan diambil oleh pembeli.
"Mereka menggunakan media sosial Instagram. Kemudian setelah berkomunikasi melalui Instagram, mereka sistemnya tempel," kata dia.
Ngajib menambahkan saat pengungkapan di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, pelaku menyembunyikan sabunya di dalam bungkus Choki-choki. Hal itu, untuk mengecoh petugas.
"Tempat untuk menyimpan sabu ini jadi narkotika ini disimpan dibungkusan choki-choki," bebernya.
Ngajin mengungkapkan sabu seberat 1,18 Kg ditaksir seharga Rp1,5 miliar. Dari pengungkapan ini, setidaknya bisa menyelamatkan 5.900 warga dari narkoba.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang Undang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal seumur hidup," ucapnya.(*)
BERITA TERKAIT
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Wali Kota Makassar Apresiasi Polrestabes Ungkap 20 Kilogram Narkotika dan Kasus Penculikan Balqis
-
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan