Kasus Keracunan MBG Massif, DPR RI Minta Pemerintah Waspadai Kemungkinan Sabotase
27 September 2025 20:35
Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam bangkok, 2 buah ring arena, 2 buah terpal, uang sebanyak Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
JENEPONTO, BUKAMATA - Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto melakukan penggerebekan dan penangkapan judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia mengatakan, pada hari Minggu tanggal 8 September 2024, sekitar pukul 13.50 Wita, Unit Resmob sebelum mendatangi lokasi terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang berlangsungnya aktivitas judi sambung ayam.
Selanjutnya, polisi menuju ke lokasi dan menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam, tepatnya di Dusun Muncu-muncu, Desa Jimbe, Kecamatan Turatea.
"Pada saat tim tiba di lokasi tersebut, para pelaku judi sabung ayam mengetahui kedatangan petugas kepolisian dan berupaya melarikan diri, namun segera dilakukan pengejaran," ujar Kasat Reskrim.
Menurut mantan Kasat Narkoba Toraja ini, adapun pelaku judi yang berhasil diamankan yaitu Nurdin (60 tahun), warga Bontoramba, dan Sumardi (35 tahun) warga Gowa.
"Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam bangkok, 2 buah ring arena, 2 buah terpal, uang sebanyak Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)," terangnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. (*)
27 September 2025 20:35
27 September 2025 20:26
27 September 2025 19:40
27 September 2025 19:32
27 September 2025 06:55
27 September 2025 10:57
27 September 2025 10:49
27 September 2025 10:40
27 September 2025 14:41