Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Turatea, Dua Pelaku Diamankan
Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam bangkok, 2 buah ring arena, 2 buah terpal, uang sebanyak Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
JENEPONTO, BUKAMATA - Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto melakukan penggerebekan dan penangkapan judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia mengatakan, pada hari Minggu tanggal 8 September 2024, sekitar pukul 13.50 Wita, Unit Resmob sebelum mendatangi lokasi terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang berlangsungnya aktivitas judi sambung ayam.
Selanjutnya, polisi menuju ke lokasi dan menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam, tepatnya di Dusun Muncu-muncu, Desa Jimbe, Kecamatan Turatea.
"Pada saat tim tiba di lokasi tersebut, para pelaku judi sabung ayam mengetahui kedatangan petugas kepolisian dan berupaya melarikan diri, namun segera dilakukan pengejaran," ujar Kasat Reskrim.

Menurut mantan Kasat Narkoba Toraja ini, adapun pelaku judi yang berhasil diamankan yaitu Nurdin (60 tahun), warga Bontoramba, dan Sumardi (35 tahun) warga Gowa.
"Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam bangkok, 2 buah ring arena, 2 buah terpal, uang sebanyak Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)," terangnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. (*)
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 12:51
01 Oktober 2026 13:23
