BUKAMATA - Seorang anggota staf di Bandara Internasional Miami di Amerika Serikat (AS) telah ditangkap karena diduga mencuri barang mewah milik penumpang pesawat.
Petugas bandara itu mencuri dua jam tangan Rolex senilai US$60.000 atau sekitar Rp930 juta dari seorang penumpang maskapai yang namanya tidak disebutkan.
Adalah Alberto Rabanal (57), petugas Bandara Internasional Miami yang didakwa dengan dua tuduhan pencurian besar tingkat dua.
Seperti dilansir VN Express, menurut laporan USA Today, jika terbukti bersalah, Rabanal menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda US$10.000 atau sekitar Rp154 juta.
Sementara NBC 6 South Florida melaporkan, insiden pencurian itu terjadi pada 22 Agustus lalu, ketika seorang penumpang tiba di bandara dari Portugal dan melaporkan bahwa tasnya, yang berisi dua jam tangan Rolex, telah hilang.
Rekaman kamera pengawas mengungkapkan penumpang itu meletakkan tasnya di tanah di samping kakinya. Namun, sang penumpang ternyata lupa untuk membawa tasnya itu.
Tak lama setelah penumpang itu pergi, Rabanal, yang bekerja pada shift malam di banda, terlihat mendekati tas itu dan mengambilnya hingga tak terlihat lagi di kamera pengawas.
Setelah mencuri dua jam tangan mewah tersebut, Rabanal kemudian membuang tas penumpang itu ke tempat sampah yang tak jauh dari bandara.
Usai petugas keamanan meninjau rekaman kamera pengawas bandara, Rabanal pun akhirnya berhasil ditangkap tanpa kesulitan berarti.
Selama penyelidikan kasus itu, polisi menggeledah rumah Rabanal dan menemukan dua jam tangan Rolex hasil curian itu berada di lemari pakaiannya.
BERITA TERKAIT
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Angkasa Pura Catat 7,4 Juta Pemudik Lebaran di 37 Bandara
-
Pemudik Lebaran yang Gunakan Pesawat Tembus 4,41 Juta Jiwa