Redaksi
Redaksi

Kamis, 05 September 2024 16:51

Dr. Ansar Makkuasa, perwakilan tim hukum INIMI
Dr. Ansar Makkuasa, perwakilan tim hukum INIMI

Tim Hukum Indira Jusuf Ismail-Ilham Fauzi Laporkan Media Penyebar Hoaks Dugaan Utang Rp7 Miliar

Dr. Ansar Makkuasa, perwakilan tim hukum INIMI, dengan tegas menyatakan bahwa Indira Yusuf Ismail sama sekali tidak mengenal selebgram yang dimaksud, apalagi terlibat dalam urusan utang-piutang senilai miliaran rupiah.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Tim Kuasa Hukum Indira Yusuf Ismail dan Ilham Fauzi (INIMI) secara resmi melaporkan media gemasulsel.com ke pihak kepolisian atas pemberitaan yang dianggap tidak benar dan mencemarkan nama baik klien mereka. Pemberitaan yang mengaitkan nama Indira Yusuf Ismail dengan dugaan utang sebesar Rp7 miliar kepada seorang selebgram Sulawesi Selatan dianggap sebagai berita bohong (hoaks) dan fitnah.

Dr. Ansar Makkuasa, perwakilan tim hukum INIMI, dengan tegas menyatakan bahwa Indira Yusuf Ismail sama sekali tidak mengenal selebgram yang dimaksud, apalagi terlibat dalam urusan utang-piutang senilai miliaran rupiah.

"Berita yang disebarkan oleh gemasulsel.com jelas merupakan fitnah dan sangat merugikan klien kami," ungkap Dr. Ansar. Ia juga menyoroti penggunaan kata "dugaan" dan tanda tanya dalam judul berita yang tidak mengurangi dampak buruk dari informasi yang disebarkan tersebut. "Ini tetap memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat dan menciptakan kegaduhan yang tidak berdasar," tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Ansar menjelaskan bahwa media yang mempublikasikan berita tersebut tidak memiliki struktur redaksi yang jelas, sehingga melanggar aturan tentang media dan jurnalistik. Tidak adanya upaya konfirmasi atau pemenuhan kaidah "cover both sides" menunjukkan bahwa media tersebut mengabaikan kode etik jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi.

"Kami memutuskan untuk melaporkan langsung ke pihak kepolisian tanpa perlu melakukan hak jawab terlebih dahulu karena ini jelas-jelas berita bohong," kata Dr. Ansar. Laporan tersebut dilayangkan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Tim hukum berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa setiap media yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu tersebut. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memproses laporan ini dan melakukan pemeriksaan terhadap media yang bersangkutan," tutup Dr. Ansar.

Dengan adanya laporan ini, Tim Hukum INIMI berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi media lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan berita, dan selalu mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional.

#Indira Jusuf Ismail #Pilwalkot Makassar

Berita Populer