Prabowo Ungkap Ancaman Perang Nuklir, Minta Warga RI Hati-hati
10 Oktober 2024 07:01
Briptu AL juga dilaporkan secara pidana oleh kekasihnya di Polres Pinrang.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memeriksa Briptu AL usai menganiaya kekasihnya inisial AU (27). Sebelumnya AU melaporkan Briptu AL di Polres Pinrang kasus penganiayaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto membenarkan jika Briptu AL kini sedang menjalani pemeriksaan di Propam. Pemeriksaan terhadap Briptu AL, kata Didik, terkait dugaan pelanggaran etik atau disiplin.
"Briptu AL sudah proses pemeriksaan di Propam. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik atau disiplin," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Didik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini. Bahkan, Propam Polda Sulsel akan memanggil sejumlah saksi untuk pembuktian kasus ini.
"Sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang, Inspektur Satu Andi Reza Pahlawan mengatakan Briptu AL tercatat sebagai anggota Polda Sulsel. Reza mengungkapkan kasus dugaan penganiayaan dilakukan Briptu AL terhadap AU terjadi pada Sabtu (27/8).
"Kasus penganiayaan terjadi di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto. Awalnya mereka cekcok dan akhirnya pelaku mencekik, menampar, dan menarik rambut korban," ungkapnya.
Reza mengungkapkan motif Briptu AL menganiaya kekasihnya karena jengkel dan tidak mau diputuskan.
"Motifnya masalah asmara. Di mana pelaku ini jengkel karena enggan diputuskan," ucapnya. (*)
10 Oktober 2024 07:01
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:28
09 Oktober 2024 23:39
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:28
10 Oktober 2024 07:01