MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan dua orang pendemo yang melakukan pengerusakan mobil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menjadi tersangka. Sebelumnya, viral dua orang pendemo melempar mobil Satlantas Polrestabes Makassar saat unjuk rasa pada 23 Agustus 2024.
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian dalam video tersebut sebenarnya terjadi saat unjuk rasa kawal putusan MK pada tanggal 23 Agustus 2024.
"Tanggal 23 Agustus terdapat pengerusakan yang ditujukan kepada kendaraan mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Di mana massa melakukan pengerusakan dengan cara melempar batu sehingga terdapat kerusakan," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (27/8/2024).
Ngajib mengungkapkan akibat kejadian tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Makassar Komisaris Mamat Rahmat mengalami luka. Mantan Kapolresta Palembang ini mengaku dua pelaku kini sudah menjalani proses hukum dan penahanan.
"Untuk kejadian tanggal 23 (Agustus) kita mengamankan ada dua orang yang sudah kita lakukan proses hukum dan kita lakukan penahanan. (Dikenakan) Pasal 170 KUHP," ucapnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Viral! Video Biduan Berbaju Seksi Joget di Panggung Peringatan Isra' Mi'raj
-
Wali Kota Makassar Apresiasi Polrestabes Ungkap 20 Kilogram Narkotika dan Kasus Penculikan Balqis
-
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
-
Pemkot - Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani
-
Balita 4 Tahun Diduga Diculik di Taman Pakui Sayang, Polrestabes Makassar Belum Tetapkan Tersangka