Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 27 Agustus 2024 11:39

Ist
Ist

15 ASN Pemkab Lutim Dilapor Bawaslu ke Komisi ASN, Terancam Pemecatan Hingga Pidana Penjara

Mobilisasi ASN saat pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di KPU akan menjadi perhatian Bawaslu Luwu Timur. Karenanya, selain memperketat pengawasan, Bawaslu juga meminta pengawasan partisipatif dari masyarakat.

LUWU TIMUR, BUKAMATA - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur (Lutim). Hingga hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024, tercatat 15 ASN telah dilaporkan Bawaslu Lutim ke Komisi ASN karena dinilai tidak netral.

"Total sudah 15 ASN yang kami proses dan kami teruskan ke Komisi ASN," ungkap Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari, saat dikonfirmasi.

Ia mengungkapkan, mobilisasi ASN saat pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di KPU akan menjadi perhatian Bawaslu. Karenanya, selain memperketat pengawasan, Bawaslu juga meminta pengawasan partisipatif dari masyarakat.

"Kami konsen pengawasan netralitas ASN saat pendaftaran dan kami juga mendorong pengawasan partisipatif," ujarnya.

Pawennari mengimbau agar ASN taat aturan, dengan tidak terlibat politik praktis. Mengingat, sanksinya cukup berat.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto, membenarkan adanya 15 ASN yang dilaporkan tidak netral di Pilkada Lutim oleh Bawaslu.

"Sudah diproses, tinggal ada beberapa dokumen tambahan," kata Tasdik.

Ia mengungkapkan, ke-15 ASN tersebut bisa dikenakan sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya. Namun, ia mengingatkan agar ASN tidak main-main karena sanksinya bisa pidana penjara hingga pemecatan.

"Soal netralitas ASN ini sudah jelas aturannya, jadi jangan main-main," kata Tasdik mengingatkan. (*)

#Bawaslu Luwu Timur #Komisi ASN #Pilkada Lutim #ASN tidak netral

Berita Populer