MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Apalagi, saat ini jelang pendaftaran calon kepala daerah (cakada).
Mantan Bupati Banyuwangi ini mengatakan terkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Ia menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
"Soal netralitas ASN, saya kira sudah jelas. Ada ketentuan sanksi ringan sampai berat diberhentikan," ujarnya usai Rapat Koordinasi Implementasi Kebijakan di Four Point by Sheraton Makassar, Senin (16/8/2024).
Azwar menambahkan ASN tak netral juga bisa terancam jerat pidana.
"Termasuk pidana jika melanggar ketentuan," ucapnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengungkapkan saat ini pihaknya sudah mengirimkan 83 rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait ASN di Sulawesi Selatan yang terbukti tidak netral di proses Pilkada Serentak. Ia yakin saat ini jumlah tersebut bertambah.
"Mungkn jumlahnya sudah bertambah, tapi di minggu lalu sudah 83 (rekomendasi sanksi ASN tak netral ke KASN)," ucapnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Coaching Clinic SAKIP, Sekda Luwu Timur Dorong Penyempurnaan Penilaian Kinerja
-
Pemerintah Bakal Perketat Pengawasan Kebijakan WFA ASN
-
Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov Sulsel Tahun 2024 Capai 81,74, Tertinggi di KTI
-
DPRD Resmi Umumkan Natsir Ali - Muhtar Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepulauan Selayar
-
Data Kemendagri, 28 Penyelenggara Adhoc Kepemiluan Meninggal Akibat Kelelahan dan Penyakit Bawaan