Redaksi
Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 15:19

MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Usung Calon Kepala Daerah

MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Keputusan MK ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperluas partisipasi politik di Indonesia, memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai yang belum memiliki representasi di DPRD untuk tetap berkontribusi dalam proses pemilihan kepala daerah.

BUKAMATANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Keputusan ini merupakan hasil dari pengabulan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8). Hakim MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur tentang syarat perolehan kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah, dinyatakan inkonstitusional.

Pasal yang dinyatakan inkonstitusional tersebut sebelumnya menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusulkan pasangan calon jika mereka memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah di DPRD. Namun, MK memutuskan untuk menghapus syarat ini, memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada.

Selain itu, MK juga mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur persyaratan suara sah yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon gubernur, bupati, atau wali kota, berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

Berikut adalah perubahan yang dibuat oleh MK terkait Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

Provinsi dengan DPT sampai 2 juta jiwa: minimal 10% suara sah.
Provinsi dengan DPT 2-6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah.
Provinsi dengan DPT 6-12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.
Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota:

Kabupaten/kota dengan DPT sampai 250 ribu jiwa: minimal 10% suara sah.
Kabupaten/kota dengan DPT 250 ribu - 500 ribu jiwa: minimal 8,5% suara sah.
Kabupaten/kota dengan DPT 500 ribu - 1 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.

Keputusan MK ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperluas partisipasi politik di Indonesia, memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai yang belum memiliki representasi di DPRD untuk tetap berkontribusi dalam proses pemilihan kepala daerah. Hal ini diharapkan dapat mendorong dinamika politik yang lebih inklusif dan memperkuat demokrasi di tingkat lokal.

#Mahkamah Konstitusi #Partai Gelora