Dewi Yuliani : Selasa, 20 Agustus 2024 16:53
Focus Group Discussion (FGD) mengenai revisi UU Polri dan dampaknya terhadap sistem peradilan pidana digelar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa, 20 Agustus 2024.

MAKASSAR, BUKAMATA - Focus Group Discussion (FGD) mengenai revisi UU Polri dan dampaknya terhadap sistem peradilan pidana digelar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa, 20 Agustus 2024.

Acara ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Makassar, Prof Hamzah Halim. Dia berharap diskusi ini dapat menghasilkan sumbangsih pemikiran yang konstruktif dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Dr Fachrizal Afandi mengungkapkan kekhawatirannya terkait revisi UU Polri yang saat ini tengah dibahas.

Menurutnya, revisi ini tidak hanya belum sepenuhnya sinkron dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi juga dapat menimbulkan masalah signifikan dalam penerapan hukum.

Fachrizal menyoroti beberapa poin kritis, termasuk tambahan kewenangan Polri dalam menghentikan penyidikan dan penindakan tanpa adanya kontrol ketat dari pengadilan, yang menurutnya seharusnya diatur dalam KUHAP.

Ia juga menegaskan adanya risiko ketidakpaduan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan akibat adanya aturan sektoral yang tidak harmonis.

"Revisi UU Polri sebaiknya ditunda. Kita perlu memastikan bahwa setiap perubahan hukum benar-benar mendukung keadilan dan tidak mengabaikan hak-hak hukum masyarakat," tegas Fachrizal.

Selain itu, Peneliti Institute For Criminal Justice Reform, Iftitahsari juga menyarankan agar pemerintah dan DPR RI menunda pembahasan RUU Polri. Menurutnya, ada kebutuhan mendesak untuk memperdalam substansi terkait mekanisme pengawasan dan memastikan bahwa perubahan KUHAP yang lebih komprehensif disahkan terlebih dahulu.

Diskusi ini mencerminkan adanya ketegangan dan perhatian mendalam mengenai dampak potensial dari revisi UU Polri terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Penundaan yang disarankan oleh para ahli diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup untuk melakukan kajian lebih mendalam agar revisi tersebut tidak hanya efektif tetapi juga adil," ungkapnya. (*)