MAMUJU, BUKAMATANEWS - Terpidana kasus narkoba yang juga merupakan pecatan polisi bernama Sumarlin (43) ditemukan meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (4/8/2024) kemarin. Diduga Sumarlin meninggal dunia akibat serangan jantung.
Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Novian Endus Santoso menduga Sumarlin meninggal dunia akibat serangan jantung. Sebelum meninggal, jenazah Sumarlin sempat dibawa ke klinik Rutan Mamuju.
“Sekitar pukul 04.00 Wita kami temukan Sumarlin dalam kamar sudah meninggal dunia. Diduga mengalami serangan jantung,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Mamuju, Isnpektur Dua Herman Basir membenarkan terkait informasi Sumarlin meninggal dunia di dalam Rutan Mamuju. Ia menyebut Sumarlin meninggal pada pukul 04.30 Wita, Rabu (7/8) kemarin.
"Rekan satu ruang tahanan dia saat itu memanggil petugas rutan saat melihat kondisinya tumbang karena sesak napas. Sehingga petugas piket rutan mendatangi ruang tahanan korban untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024).
Selanjutnya, petugas kesehatan datang dan Sumarlin dibawa ke poliklinik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sayangnya, Sumarlin dinyatakan meninggal dunia.
Herman mengaku tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar turun melakukan pemeriksaan terhadap tubuh Sumarlin. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh Sumarlin.
"Dokter forensik sudah melakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," tegasnya.
Keluarga Sumarlin pun menolak dilakukan autopsi. Herman menyebut keluarga mengetahui riwayat penyakit Sumarlin.
"Pihak keluarga menol untuk dilakukan autopsi. Pihak keluarga juga telah membawa jasad korban," sebutnya.
Herman mengungkapkan sebelumnya Sumarlin merupakan anggota Polri bertugas di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Hanya saja, akibat terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Sumarlin mendapatkan sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Dia pernah bertugas di Polda Sulsel, tapi sudah PTDH. Dia terkena pidana narkotika sehingga di PTDH," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Luwu Timur Segera Rampungkan Persyaratan Pembentukan BNNK
-
Bupati Irwan Bachri Syam Buktikan Keseriusan Bentuk BNNK Luwu Timur
-
Polres Tana Toraja Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Sita Ganja 1,2 Kg
-
Usai Pembacaan Pledoi, Penasihat Hukum Ikving Lewa Bantah Kliennya Bandar Narkoba
-
Mobil Ketua PBB Mamuju Dirusak Oknum ASN Pemprov Sulbar, Polisi Amankan Pelaku