Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Video yang berdurasi 1 menit 56 detik itu viral di media sosial. Terlihat seorang warga yang memakai pakaian hitam dengan celana pendek menggunakan sarung marah.
SIDRAP, BUKAMATA - Salah seorang warga nampak kesal dan protes saat didatangi petugas untuk meminta iuran bulanan kepada para pelapak dekat stadion Ganggawa Sidrap.
Video yang berdurasi 1 menit 56 detik itu viral di media sosial. Terlihat seorang warga yang memakai pakaian hitam dengan celana pendek menggunakan sarung marah.
Lelaki tersebut nampak protes kepada petugas. Sebab, iuran kepada setiap penjual dinilai terlalu tinggi.
"Ini penjual disini penghasilan nya tidak ada seratus ribu setiap malam. Paling tinggi lima puluh ribu, itupun kalau ada. Masa mau ditagih setiap bulan Rp250 ribu," kesalnya.
"Kau peras masyarakat, kalau begini caramu. Biar lima puluh ribu, tidak sanggup juga dibayar penjual. Minta kepala dinas yang turun kesini," katanya dengan bahasa Bugis.
Dikatakannya lagi, kalau diminta tertibkan silahkan sehingga tidak ada lagi menjual di sekitar sini, supaya pemerintah hidup.
"Viralkan. Disini tidak ada yang sanggup bayar Rp250 ribu perbulan. Masyarakat disini mau hidup, tidak sanggup bayar Rp250 ribu, kau peras masyarakat," ucapnya lagi.
Terpisah, Kadis Porapar Sidrap, Patriadi mengatakan bahwa ada miskomunikasi terkait hal tersebut.
Awalnya, kata dia, hanya minta kepada petugas untuk mendata penjual yang ada disekitar pelataran Stadion Ganggawa untuk selanjutnya dipanggil sosialisasi terkait Perda Nomor 4 tentang retribusi.
"Saya juga kaget, kok tiba-tiba petugas bahas soal pembayaran bulanan. Padahal ini baru mau disosialisasikan kepada para penjual, makanya kami minta didata dulu," ujarnya.
Dikatakannya, bahwa terkait hal tersebut pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak termasuk petugas dan warga yang memprotes untuk dimediasi di kantor Disporapar.
"Ada kesalahpahaman antar petugas dan warga tersebut. Jadi intinya, kami data semua dulu baru memanggil mereka untuk disosialisasikan perda nomor 4 tentang retribusi sebagai upaya untuk mendongkrak PAD," katanya.
Untuk kemampuan para penjual, lanjut Patriadi itu akan dibicarakan selanjutnya berapa kemampuan para penjual dan akan diteruskan kepada pimpinan. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33