Majelis Umum PBB Desak Israel Berhenti Jajah Palestina
19 September 2024 10:06
Video kekerasan terhadap bayi tersebut dilakukan pada 24 Juni 2024.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkap sosok pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bayi hingga viral di media sosial (medsos). Pria tersebut inisial AS (34) kini sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
Dalam rekaman video berdurasi 30 detik yang direkam oleh pelaku sendiri, terlihat bayi tersebut kaki dan kepala dipegang oleh pelaku kemudian diayungkan dan dilempar ke atas beberapa kali.
Tak hak hanya itu, AS memperlihatkan bayi malang ini tengah tertidur di dalam mobil sambil menangis usai disentil oleh pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sujana membenarkan telah mengamankan pria inisial AS (34) setelah dilaporkan ibu bayi tersebut usai melakukan kekerasan anak di bawah umur. Devi mengungkapkan hubungan pelaku dengan ibu bayi tersebut hanya pacaran.
"Ibu korban melapor pada Sabtu (3/8/2024) kemarin. Ibu korban dan pelaku ini baru mengenal dan masih berpacaran," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/8/2024).
Devi mengungkapkan motif pelaku melakukan kekerasan kepada bayi kekasihnya karena gemas. Meski demikian, terlihat dalam video yang beredar perbuatan AS membahayakan bayi tersebut.
"Motif pelaku berdasarkan pengakuannya hanya gemas. Tapi tindakan tersebut jelas menyebabkan bayi tersebeut luka," tuturnya.
Devi mengaku tindakan pelaku terhadap bayi kekasihnya dalam video tersebut terjadi dua bulan lalu atau pada Senin (24/6/2024). Berdasarkan keterangan dari ibu korban, usai kejadian tersebut anaknya sering menangis dan mengalami demam.
"Ibu korban mendapati video tersebut dari handphone pelaku yang diduga dilakukan pada 24 Juni 2024. Memang ada persesuaian, setelah tanggal tersebut korban sering menangis dan beberapa hari bayi itu sakit panas," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.
"Kita kenakan pasal 80 ayat 1 Undang undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan," ucapnya.
Sementara pelaku AS mengakui telah melakukan kekerasan terhadap bayi kekasihnya. Setidaknya, pelaku tiga kali melakukan tindakan tersebut.
"Satu kali di rumah. Di kos satu kali dan di mobil satu kali," ungkapnya.(*)
19 September 2024 10:06
19 September 2024 08:46
19 September 2024 08:35
19 September 2024 08:08
19 September 2024 07:18
19 September 2024 08:46
19 September 2024 08:08
19 September 2024 07:18
19 September 2024 08:35
19 September 2024 10:06