Majelis Umum PBB Desak Israel Berhenti Jajah Palestina
19 September 2024 10:06
Ranperda air limbah domestik ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri PUPR nomor 24 tahun 2017 tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik dan menaungi beberapa aturan lainnya yang terbentuk di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota khususnya.
TAKALAR, BUKAMATA - Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad bersama Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya melakukan penandatanganan bersama Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Takalar, Selasa, 6 Agustus 2024.
"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya ketua dan anggota DPRD. Alhamdulillah sudah berkenan menyetujui Ranperda yang akan dibahas pada tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Tentu saja ini bisa berjalan dengan baik secara produktif karena kita melihat bahwa salah satu isu yang kita bahas ini merupakan isu yang sangat penting," ujar Pj Bupati dalam pendapat akhirnya.
Lanjut dikatakan, Ranperda air limbah domestik ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri PUPR nomor 24 tahun 2017 tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik dan menaungi beberapa aturan lainnya yang terbentuk di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota khususnya, sehingga lahir beberapa regulasi, diantaranya Pembentukan UPT teknis. Yang menangani ini dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dengan peraturan bupati tentang pengelolaan limbah domestik. Ini adalah implementasi dari peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2024 tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan limbah domestik.
"Hal ini perlu diseriusi dengan baik dan perlu diolah secara baik oleh kelembagaan pada UPT dan diharapkan UPT tersebut dapat bertanggung jawab mengelola memfungsikan secara baik seluruh perangkat kelembagaan yang berkenan dengan UPT ini tentu dengan sarana dan prasarana sekarang dan seterusnya. Kemudian tentu saja perlu ada upaya kita merespon secara managerial karna ini adalah urusan-urusan yang perlu direncanakan secara baik harus dilaksanakan, dievaluasi seterusnya," tutup Setiawan Aswad, dalam sambutannya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, para anggota DPRD serta para Pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Takalar. (*)
19 September 2024 10:06
19 September 2024 08:46
19 September 2024 08:35
19 September 2024 08:08
19 September 2024 07:18
19 September 2024 08:46
19 September 2024 07:18
19 September 2024 08:08
19 September 2024 08:35
19 September 2024 10:06