GOWA, BUKAMATANEWS - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa menangkap seorang pria BR (22) usai menganiaya istrinya inisial NA (22). Diduga BR menganiaya korban dengan cara menyiram air panas akibat cemburu.
Kepala Unit Reserse Mobil Polres Gowa, Inspektur Dua Andi Muh Alfian mengaku sudah mengamankan BR usai melakukan penganiayaan kepada istrinya. Saat pemeriksaan, BR mengakui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"Pelaku sudah kita amankan di rumahnya. Saat akan kita amankan pelaku sempat sembunyi di dalam kamar mandi," ujarnya.
Alfian menjelaskan kronologi KDRT berawal saat pelaku meminjam handphone milik istrinya. Saat itu, BR melihat ada pesan obrolan di medsos dengan seseorang.
"Saat itu pelaku bertanya ke istrinya siapa yang chat di medsos. Di situ pelaku cemburu dan menuduh korban selingkuh," ungkapnya.
Akibat termakan amarah, BR langsung menganiaya istrinya dengan menyeretnya ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, pelaku menedang dan menginjak korban.
"Bahkan, pelaku memukul kaki korban dengan menggunakan palu sebanyak 4 kali," tuturnya.
Tak puas menganiaya istrinya, pelaku bergeser ke dapur dan memasak air. Air yang dimasak oleh pelaku langsung disiram ke korban.
"Pelaku menyiram korban dengan air yang mendidih. Akibat siraman air panas itu lengan dan paha korban mengalami luka melepuh," ungkapnya.
Beruntung, korban bisa keluar dari rumahnya dan meminta pertolongan kepada tetangganya. Saat itulah, korban bersama tetangganya melaporkan kejadian tersebut di Polres Gowa.
"Pelaku mengakui perbuatannya dengan menendang dan menyiram korban menggunakan air panas," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Aksi Balas Dendam Remaja Berujung Pengrusakan Mobil Pejabat
-
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Aksi Unjuk Rasa Anarkis, 11 Anak Dibawah Umur
-
Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Nelayan di Selayar
-
Satreskrim Polres Bone Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Sirkuit Balap
-
Top Up Dana Pakai Uang Palsu, Dua Wanita di Gowa Diamankan Polisi