Lagi, Pos Polisi di Makassar Dilempar Molotov oleh OTK
22 Maret 2025 19:26
Surat Perintah Penyidikan tersebut menetapkan 21 tersangka, dengan 4 tersangka sebagai penerima dan 17 sebagai pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya adalah staf penyelenggara negara
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan pada Jumat, 5 Juli 2024, sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak.
"Surat Perintah Penyidikan tersebut menetapkan 21 tersangka, dengan 4 tersangka sebagai penerima dan 17 sebagai pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya adalah staf penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta pada Jumat (12/7) petang.
Tessa menambahkan bahwa 17 tersangka pemberi terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara. Namun, identitas para tersangka serta konstruksi lengkap perkara belum disampaikan. Informasi tersebut akan diumumkan bersamaan dengan upaya penangkapan dan penahanan.
Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli hingga saat ini di berbagai lokasi di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura, seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
"Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran bank, bukti pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Tessa.
Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat. Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, atau diganti dengan pidana empat tahun penjara jika harta bendanya tidak mencukupi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama staf ahlinya, Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
22 Maret 2025 19:26
22 Maret 2025 18:06
22 Maret 2025 17:54
22 Maret 2025 10:15
22 Maret 2025 10:07
22 Maret 2025 10:00
22 Maret 2025 10:15
22 Maret 2025 14:40
22 Maret 2025 18:06