JAKARTA, BUKAMATA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang diketuai Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta denda Rp300 juta, pada sidang kasus Pemerasan dan Gratifikasi, yang digelar Kamis, 11 Juli 2024. Ia juga diwajibkan membayar yang pengganti sebesar Rp14 miliar ditambah USD30 Ribu.
Sementara itu, Muh Hatta dan Kasdi Subagyono, yang juga menjadi Terdakwa dalam kasus tersebut, masing-masing dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, SYL yang didampingi penasehat hukumnya mengaku akan pikir-pikir dahulu. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari, untuk para terdakwa mengajukan banding atau menerima hasil putusan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44 miliar. (*)
BERITA TERKAIT
-
Dugaan Pemerasan Mantan Kasat Reskrim Polres Selayar Diambil Alih Polda Sulsel
-
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
-
Persulit Importasi Barang, Modus Dugaan Korupsi di Lingkup Dirjen Bea dan Cukai
-
Mahasiswa Geruduk Kejati Sulsel, Desak Tuntaskan 16 Kasus Korupsi Mandek dan Reformasi Kejaksaan
-
OTT KPK di Bea Cukai, 17 Orang Ditangkap