Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 07 Juli 2024 21:09

Wawan Nur Rewa
Wawan Nur Rewa

Kasus Penganiayaan Pemuka Agama di Makassar, Pelaku Utama Disebut Masih Berkeliaran

Kuasa hukum korban, Wawan Nur Rewa berharap agar pelaku utama segera diamankan dan menyeret seluruh pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa penyerangan hingga dugaan perencanaan pembunuhan.

MAKASSAR, BUKAMATA – Kasus penganiayaan pemuka agama yang terjadi di Kota Makassar pada 5 Juni 2024 lalu, telah memasuki tahap penyidikan. Beberapa orang yang diduga pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelaku utama disebut masih berkeliaran dan belum ditahan.

“Yang saya laporkan ini perempuan inisial NB dan kawan-kawannya, yang hadir malam itu puluhan orang melancarkan aksinya di kediaman klien kami. Sekarang yang diamankan kawan-kawan tersangka, sedangkan pelaku utama belum ada penindakan," kata Kuasa Hukum Korban, Wawan Nur Rewa, kepada wartawan, Minggu, 7 Juli 2024 sore, di Kantor Misi Keadilan Law Firm Jl. Mallengkeri Raya.

Ia heran, lantaran pelaku utama masih berkeliaran di Polda Sulsel. Lanjut disampaikan, dalam analisisnya menggambarkan situasi itu seakan ada keistimewaan terhadap pelaku utama.

"Saya heran kenapa pelaku utama masih berkeliaran sedangkan rekan rekannya sudah diamankan. Dalam analisis kami seakan menggambarkan begitu istimewanya pelaku utama ini di hadapan hukum," ungkapnya.

Kuasa hukum korban melaporkan inisial NB yang disinyalir kuat dalang dari peristiwa penyerangan ini pada 6 Juni 2024 malam ke Polda Sulsel.

Wawan mengaku awalnya menyerahkan sepenuhnya pengungkapan ini kepada Polda Sulsel. Namun setelah mengikuti rangkaian proses penyelidikan, ia mencurigai ada potensi arah yang lain dalam kedudukan Terlapor NB.

"Dari awal kami sudah percayakan kepada kepolisian dalam mengungkap kasus ini, namun kami juga mengikuti dari belakang rangkaian penyelidikan. Seiring waktu kami menganalisa ada potensi mengarah lain untuk status terlapor inisial NB itu. Jadi kami anggap perlu antisipasi dan saran pentingnya belajar arti facta sunt potentiora verbis dalam rekonstruksi hukum," tegasnya.

Ia berharap agar pelaku utama segera diamankan dan menyeret seluruh pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa penyerangan hingga dugaan perencanaan pembunuhan.

"Kemudian limpahkan saja kepada Kejaksaan kalau sudah memenuhi syarat, lalu biarkan pengadilan yang menghukum dan mengadili perbuatan para pelaku. Kami juga minta Kejaksaan segera meneliti dan mendalami hasil penyelidikan ini apakah ada motif dugaan perencanaan pembunuhan atau motif lain, karna disini pentingnya memisahkan konflik pribadi pelaku atau korban dengan hasil perbuatan, agar supaya tidak ada pelaku atau tersangka yang ketinggalan. Seret saja semua yang ikut serta kalau sudah memenuhi unsur, jangan tebang pilih," tutup Wawan Nur Rewa. (*)

#Pemuka agama dianiaya #Penganiayaan #Polda Sulsel #Wawan Nur Rewa

Berita Populer