Wali Kota Munafri Terima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik dari TNI AL
11 November 2025 15:56
Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
JAKARTA, BUKAMATA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan turun tangan mendalami keterlibatan ASN dalam agenda politik Red Force Budiman, tim pemenangan Bupati Luwu Timur Budiman untuk periode keduanya.

Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto, meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur segera melaporkan hal tersebut ke Komisi ASN.
“Bawaslu daerah yang sudah mengetahui segera melaporkan ke Komisi ASN. Akan saya cek, apakah sudah ada laporan dari Bawaslu Luwu Timur,” kata Tasdik, Kamis, 4 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan mendalami seperti apa pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut. Jika terbukti, mereka bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, bahkan berat.
“Nanti dilihat dulu tingkat pelanggarannya. Sanksi bisa ringan, sedang atau berat,” ujarnya.
Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. (*)
11 November 2025 15:56
11 November 2025 15:38
11 November 2025 14:56
11 November 2025 14:41
11 November 2025 10:46
11 November 2025 12:42
11 November 2025 12:37
11 November 2025 14:41
11 November 2025 14:56