Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 03 Juli 2024 17:03

Ist
Ist

Tim Pemenangan Budiman Red Force Terindikasi Mobilisasi ASN untuk Kampanye Politik, Bawaslu Lutim Turun Tangan

Ramah merupakan program Red Force Budiman, yang diketuai oleh Ketua Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan, Agus Melas. Hal ini diketahui dari surat yang dikirim Red Force Budiman kepada Dinas Perhubungan Luwu Timur tertanggal 27 Juni 2024 terkait agenda Launching Gerakan Rabu Merah (Ramah), yang ditandatangani Agus Melas.

LUWU TIMUR, BUKAMATA – Tim kerja untuk pemenangan Bupati Budiman untuk periode kedua, Red Force Budiman, diduga memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan politik bupati. Terlihat saat Launching  Gerakan Rabu Merah (Ramah), yang dilaksanakan Red Force Budiman, Rabu, 3 Juli 2024.

Para ASN dari sejumlah OPD terang-terangan terlibat. Antara lain pegawai BKPSDM, RSUD I Lagaligo, hingga Satpol PP. Mereka mengenakan baju merah bertuliskan Ramah, dan turun ke masyarakat.

Diketahui, Ramah merupakan program Red Force Budiman, yang diketuai oleh Ketua Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan, Agus Melas. Hal ini diketahui dari surat yang dikirim Red Force Budiman kepada Dinas Perhubungan Luwu Timur tertanggal 27 Juni 2024 terkait agenda Launching Gerakan Rabu Merah (Ramah), yang ditandatangani Agus Melas.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Luwu Timur, Pawennari, mengungkapkan, Bawaslu akan turun tangan untuk mendalami keterlibatan ASN dalam agenda tersebut. Ada sejumlah poin yang akan diklarifikasi, termasuk siapa saja ASN yang terlibat, bagaimana bentuk keterlibatannya, dan bagaimana kedudukan hukumnya.

“Kalau disana ada unsur pelanggaran netralitas ASN, tentu akan diproses. Mereka bisa mendapatkan sanksi dari Komisi ASN,” kata Pawennari, Rabu, 3 Juli 2024.

Ia mengungkapkan, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Dalam SKB tersebut sudah diatur bagaimana ASN seharusnya. Simbol-simbolnya yang ditunjukkan ASN yang terlibat ini juga akan kita clearkan,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Red Force Budiman #Netralitas ASN #Pilkada Luwu Timur #Komisi ASN #Bawaslu Luwu Timur