MAROS, BUKAMATANEWS - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros menangkap seorang lanjut usia (lansia) inisial LP (62) usai melakukan rudapaksa terhadap anak berusia 9 tahun. Modus pelaku melakukan rudapaksa dengan menawarkan mangga kepada korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Inspektur Satu Aditya Pandu mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Selanjutnya, LP dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Maros guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku kita tangkap di rumahnya di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Aditya menjelaskan kronologi berawal saat korban sedang menonton televisi. Saat itu, pelaku memanggil korban dan menawarkan untuk makan mangga.
"Tapi korban menolak, karena mengaku belum makan," bebernya.
Meski menolak ajakan untuk makan mangga, korban tetap mendatangi LP. Saat itulah, pelaku langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.
"Aksi pelaku diketahui oleh paman korban. Pelaku pun langsung kabur ke belakang rumah," tuturnya.
Akibat kejadian itu, paman korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib guna di lakukan proses hukum lebih lanjut," sebutnya.
Akibat perbuatannya, LP terancam dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 D Undang Undang Perlindungan Anak. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tak Suka Perempuan Ibadah di Masjid, Sopir asal Sulbar Nekat Bakar Lemari Penyimpanan Mukena
-
Polisi Ringkus Pria Diduga Edarkan Sabu Lewat Instagram di Maros
-
Marah Karena Disuruh Bekerja, Suami di Maros Hantam Isteri dengan Barbel Hingga Tewas
-
TWA Bantimurung Diserbu 6.000 Wisatawan, Polres Maros Tingkatkan Pengamanan Libur Lebaran
-
Polres Maros Siapkan Jalur Alternatif Hadapi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2025