Redaksi
Redaksi

Selasa, 02 Juli 2024 20:55

Ilustrasi.
Ilustrasi.

2 Pengunjung Pulau Gusung Dikeroyok, 6 Orang Ditangkap

Motif pelaku melakukan pengeroyokan karena tersinggung.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Dua orang remaja yang mengunjungi Pulau Gusung Lae-lae Caddi yakni RI (15) dan AD (14) dikeroyok sejumlah orang, Minggu (30/6/2024). Polisi pun telah mengamankan enam orang terduga pelaku.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Ajun Komisaris Wahiddudin mengatakan pengeroyokan dialami RI dan AD akibat ketersinggungan. Wahid menjelaskan salah satu pelaku tersinggung usai ditegur saat terjatuh di depan korban.

"Tempat kejadian pengeroyokan perkelahian di Pulau Gusung. Ada enam orang terduga pelaku diamankan," ujarnya, Selasa (2/7/2024).

Selain mengamankan enam orang terduga pelaku, polisi juga sudah memeriksa sebelas orang saksi. Para remaja tersebut diamankan setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi pada hari yang sama.

"Pelaku melemparkan batu karang dan mengenai pipi (korban RI) sebelah kanan dan luka mengeluarkan darah. (Korban AS) ditendang dari arah belakang dan pelaku lainnya melakukan pemukulan," ungkap Wahid.

Wahid menyebut peristiwa ini berawal saat korban AS menegur salah satu pelaku berinisial IK (12) yang berlari dan terjatuh di dekatnya. Teguran ini lalu membuat IK emosi hingga menyebabkan teman-teman pelaku yang lainnya datang dan melakukan pengeroyokan.

"IK berlari lewat di depan (korban AS) dan terjatuh dan (korban AS) mengatakan 'kodong jatuh anak-anak', dan IK menjawab dan mengatakan 'kenapakah kalau anak-anak', sambil melihat ke korban," tutur Wahid.

"Kemudian teman IK sebanyak 5 orang datang mengelilingi (korban AS) dan tak lama kemudian IK langsung menendang dan pelaku lainnya melakukan pemukulan serta salah satunya melempar batu karang ke arah korban RI," lanjut dia.

Akibat peristiwa tersebut, enam orang yang diduga sebagai pelaku yaitu pria IK (12), FA (16), MRS (16), MA (16), AN (14), dan wanita SS (14) hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan. Namun mereka hanya dikenakan wajib lapor di Polrestabes Makassar.

"Untuk kasus ini dalam proses, namun tidak ada pelaku ditahan karena masih dibawa umur, jadi dikenakan wajib lapor," pungkas Wahid.(*)

#Pengeroyokan #Polrestabes Makassar