MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Makassar, AG (18 tahun), harus berurusan dengan hukum usai diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur.
AG dibekuk jajaran unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di kediamannya, di kawasan Jalan Cambajawayya, Minggu, 30 Juni 2024.
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, mengatakan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban yang masih berusia 14 tahun di media sosial.
“Awal korban dan pelaku ini berkenalan di media sosial, setelah itu pelaku mengajak korban bertemu," kata Nasrullah dalam keterangannya kepada awak media, Senin, 1 Juli 2024.
Setelah mereka bertemu, gadis asal Sulawesi Barat (Sulbar) ini pun diajak untuk berkeliling Kota Daeng oleh pelaku. Setelah itu, pelaku pun memaksa korban untuk ke indekos milik rekannya.
"Korban dibawa ke sebuah kos-kosan," ucapnya.
Berdasarkan keterangan kerabat korban, korban dan pelaku baru sehari berkenalan. Modus pelaku dengan memperdaya korban dibawa berkeliling menikmati Kota Makassar.
"Keterangan kerabat, korban baru sehari berkenalan, diajak untuk berkeliling kota, lalu dibawa ke indekos itu," bebernya.
Saat ini, AG telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, AG juga mengaku memerkosa korban sebanyak dua kali. (*)
BERITA TERKAIT
-
Penyerangan Brutal Geng Motor Makassar, Empat Pelaku Utama Dibekuk
-
Ricuh Demo 30 Tahun Amarah di UMI Makassar, Polisi Amankan 109 Mahasiswa
-
Viral! 7 Bulan Hilang, Gadis Gorontalo Ditemukan Tak Jauh dari Tempat Ayah Menumpang
-
Meresahkan, Munafri Minta Polisi Tindak Aksi Remaja Tembak-tembakan Senjata Mainan di Jalanan
-
Jaring Ratusan Kendaraan Knalpot Brong, Kasat Lantas Polrestabes Makassar dengan Tegas Bilang Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar