Pecandu Narkoba Tidak Akan Dihukum, BNN: Dia Adalah Korban!
BNN di setiap daerah adalah IPWL. Laporan akan dinilai dan diputuskan sejauh mana kecanduan untuk menentukan apakah bisa rawat jalan atau masuk ke pusat rehabilitasi.
BUKAMATA - Provinsi Riau menjadi daerah dipilih Badan Narkotika Nasional sebagai puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HATI).
Dalam peringatan HANI dilakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana hingga sarasehan rehabilitasi.
Rehabilitasi menjadi fokus BNN selain pengungkapan jaringan dan bandar narkotika internasional. Rehabilitasi dianggap sebagai strategi jitu memutus rantai peredaran barang haram itu di Indonesia.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Martinus Hukom menjelaskan, rehabilitasi pecandu narkoba selalu terkendala karena masyarakat enggan melapor. Rendahnya kesadaran ini membuat pecandu tidak terdata ataupun sulit proses pemulihan.
Martinus mengajak warga yang menjadi pecandu melapor ke instansi penerima wajib lapor (IPWL). Begitupun juga kalau anggota keluarga, kenalan hingga tetangga, yang menjadi pecandu.
"Harus punya kesadaran, kerelaan kalau ada saudara menjadi pecandu, ada instansi penerima wajib lapor," kata Martinus dilansir Liputan6, Kamis (27/6/24).
Martinus menjelaskan, melapor sebagai pecandu narkoba tidaklah dipungut biaya. IPWL seperti BNN, lembaga penegak hukum, rumah sakit hingga Puskesmas wajib menerima.
"Ini sudah sesuai dengan peraturan kementerian kesehatan, melapor sebagai pecandu tidak akan dihukum," tegas Martinus.
Pecandu Narkoba Adalah Korban
Melapor sebagai pecandu narkoba, lanjut Martinus, dianggap sebagai korban. Oleh karena itu, Martinus berharap masyarakat tidak malu ataupun takut melapor.
Menurut Martinus, BNN di setiap daerah adalah IPWL. Laporan akan dinilai dan diputuskan sejauh mana kecanduan untuk menentukan apakah bisa rawat jalan atau masuk ke pusat rehabilitasi.
"BNN itu ada 7 pusat rehabilitasi, ada di Bogor, Medan, Kalimantan Timur, Batam hingga Sulawesi Selatan," ujar Martinus.
News Feed
Makassar Raih Kuadran 1, Evaluasi SPM dan RPJPN di Atas Rata-Rata
16 Januari 2025 17:05
Buka Cabang ke-160, Agres.ID Hadir di Makassar
16 Januari 2025 16:52
TikTok Diblokir, Warga AS Mengungsi ke China
16 Januari 2025 15:17