Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 25 Juni 2024 11:34

Selebgram cantik WL saat menjalani pemeriksaan di Polres Gowa.
Selebgram cantik WL saat menjalani pemeriksaan di Polres Gowa.

Terlibat Kasus Penipuan, Selebgram Cantik Ditangkap Unit Resmob Polres Gowa

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah mengirim sebagian pembayaran kepada korban. Ia juga mengaku berpindah-pindah tempat tinggal sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, sementara uang korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.

MAKASSAR, BUKAMATA - Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa menangkap selebgram cantik, WL, di Perumahan Citraland Celebes, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu, 22 Juni 2024. WL dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan.

Kasus penipuan ini dilaporkan di SPKT Polres Gowa pada tanggal 20 Maret 2024 oleh korban perempuan inisial SR (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Halmin Residence, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Korban melaporkan kerugian sebesar Rp30.100.000.

"Mereka ini melakukan arisan, yang pertama kali naik arisannya adalah tersangka. Tapi sudah 11 bulan belakangan tidak pernah bayar arisan dengan total kurang lebih Rp30 juta kepada penanggung jawab arisan. Dalam hal ini korban," kata Kanit Resmob Polres Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa WL tinggal di Perumahan Citraland Celebes. Dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, menuju lokasi dan berhasil mengamankan serta membawa pelaku ke Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah mengirim sebagian pembayaran kepada korban. Ia juga mengaku berpindah-pindah tempat tinggal sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, sementara uang korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kasubsi PIDM, Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, menambahkan, tersangka telah dua kali diberikan surat panggilan oleh penyidik. Tapi selalu mangkir, sehingga dianggap tidak kooperatif.

"Alasannya karena selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Karena tidak koperatif, sehingga dilakukan penangkapan," kata Ipda Udin Sibadu. (*)

#Selebgram ditangkap kasus penipuan #Arisan #Penipuan #Polres Gowa