Wiwi
Wiwi

Minggu, 23 Juni 2024 08:16

caleg terpilih dari masing-masing Partai.
caleg terpilih dari masing-masing Partai.

KPU Diminta Beri Sanksi Tegas Caleg Terpilih yang Mengundurkan Diri

Fadli menilai, aturan saat ini dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2007, caleg DPR, DPRD, dan DPD terpilih boleh mengundurkan diri dan bisa diganti oleh caleg satu partai yang berada dalam daerah pemilihan sama (dapil) yang sama. Namun dikhawatirkan, ketentuan tersebut menjadi ruang transaksional para caleg.

BUKAMATA - Perludem meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) perketat aturan mengenai calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mengundurkan diri. Tujuannya, agar calon anggota legislatif baik DPR, DPRD, hingga DPR yang telah terpilih pada Pemilu 2024 tidak lantas mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

"Buat aturan yg memperketat orang tidak bisa mundur sembarangan. Bahkan, kalau alasan mundur tanpa dasar yang jelas, yang dilakukan mestinya menutup ruang mengundurkan diri," kata Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil dalam keterangannya, dilansir Minggu (23/6/2024).

Fadli menilai, aturan saat ini dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2007, caleg DPR, DPRD, dan DPD terpilih boleh mengundurkan diri dan bisa diganti oleh caleg satu partai yang berada dalam daerah pemilihan sama (dapil) yang sama. Namun dikhawatirkan, ketentuan tersebut menjadi ruang transaksional para caleg.

"Mestinya agar ada konsistensi terkait dengan prinsip pemilu proporsional terbuka, prinsip kedaulatan rakyat, dan penghormatan pada suara pemilih, caleg mundur itu memang harus dipersulit, tidak bisa dipermudah, karena jadi ruang transaksional yang dikhawatirkan seperti itu," catat dia.

Senada dengan hal itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan perlu ada sanksi tegas yang diberikan kepada caleg DPR, DPRD, DPD terpilih yang memutuskan mundur sebelum ada penetapan resmi oleh KPU.

"Memang harus dibuatkan sanksi. Setidaknya tidak diperkenankan untuk terlibat lagi dalam hajatan pemilu, minimal satu kali hajatan pemilu. Tentu, aturan ini berlaku bagi mereka yang tidak ditemukan alasan kuat untuk mengundurkan diri," saran Ray.

Ray mengatakan, KPU harus membuat aturan serupa seperti pencalonan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam UU Pemilu maupun Pilkada, diketahui para calon presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang mundur setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih oleh KPU.

#Caleg terpilih #KPU