Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 21 Juni 2024 19:22

Ist
Ist

Dituding Lakukan Penipuan, Arham Rahim Ngaku Justru Dirugikan Saat Kerja Proyek Gedung Kejari Makassar

Arham merasa dirinya menjadi korban penipuan dan menuduh adanya rekayasa dalam proses hukum yang menjadikannya tersangka.

MAKASSAR, BUKAMATA - Terdakwa Arham Rahim buka suara terkait dugaan penipuan dalam proyek pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jumat, 21 Juni 2024.

Dalam pernyataannya, Arham menjelaskan bahwa ia merupakan kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut dengan anggaran awal sebesar Rp33 miliar pada tahun 2020-2021.

"Saya hanya mau mengklarifikasi bahwa saya adalah kontraktor pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar dengan anggaran Rp33 miliar pada saat itu," kata Arham, saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Arham, sejumlah kendala muncul pada tahap perencanaan proyek, terdapat ketidakseimbangan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan gambar perencanaan.

"Dalam perjalanan pembangunan ini ada kendala di perencana, mulai dari situ sudah tidak seimbang RAB dengan gambar. Contoh, di gambar itu anggarannya untuk pemancangan hanya 50 titik, ternyata di gambar 62 titik, berarti 12 titik tidak ada anggarannya," jelasnya.

Meski menghadapi berbagai masalah, Arham tetap melanjutkan proyek atas arahan Kepala Dinas PU dan pihak Kejaksaan.

Ia menambahkan bahwa selama pembangunan terjadi perubahan gambar dan kekurangan material yang menyebabkan pengeluaran melebihi anggaran awal mencapai Rp42 miliar.

"Saya mau berhenti, cuma ada arahan dari Kepala Dinas PU dan Kejaksaan bilang kerja aja, pasti dibayar jadi oke saya kerja. Gambar ada yang diubah, ada kekurangan ACP, pengeluaran saya sampai selesai itu ada Rp42 miliar dan anggarannya hanya Rp33 miliar," jelasnya.

Untuk menyelesaikan proyek, Arham terpaksa meminjam uang dan menghadapi masalah dalam pengembalian pinjaman. Ia menjelaskan bahwa ia meminjam uang dari seorang teman berinisial J sebesar Rp300 juta dengan bunga 10 persen.

"Pada saat saya mau minjam ke pelapor ini awalnya saya gadaikan mobil dua, saya minjem Rp300 juta, nanti kembali Rp350 juta, pokoknya bunganya 10 persen," ungkapnya.

Ketika proyek belum selesai pada Desember, Arham mendapatkan tambahan pinjaman sebesar Rp1,1 miliar dengan bunga 10 persen.

Ia mengaku, pengeluaran yang melebihi anggaran menyebabkan dirinya mengalami kerugian finansial yang signifikan.

"Saya di adendum sampai April, makanya ada media yang sorot kenapa kontraktornya tidak didenda, karena memang ini bukan kesalahan saya, kesalahannya Konsultan, kesalahannya PU," lanjutnya.

Arham juga menjelaskan tentang pemotongan tagihan yang diterimanya.

"Tagihan saya saat itu Rp11 miliar, tapi karena menyeberang tahun dan saya tidak mau komplain, pada saat mau pencairan saya di denda, dipotong Rp800 juta, padahal bukan kesalahan saya. Saya terima itu Rp8 miliar, utang saya diluar, material dan lain-lain kurang lebih Rp12 miliar, berarti mines," jelasnya.

Arham merasa dirinya menjadi korban penipuan dan menuduh adanya rekayasa dalam proses hukum yang menjadikannya tersangka.

"Saya tidak terima uang itu bukan dari Nursafri, tapi dari J. Uang saya terima Rp1,1 miliar sama bunganya. Dia sendiri yang tulis itu (Kwitansi)," terangnya.

Ia juga mengeluhkan perlakuan yang diterimanya dari aparat penegak hukum dan menyatakan bahwa keluarganya telah melapor ke Mabes Polri atas kejadian ini.

"Keluarga saya tidak terima jadi lapor di Mabes, sekarang ditangani di Propam sini (Polda Sulsel)," jelasnya.

Arham berharap mendapatkan keadilan dan menegaskan bahwa dirinya sebenarnya adalah pihak yang dirugikan.

"Kalau pekerjaan selesai, saya hancur keluarga, pekerjaan, rugi lagi. Waktu di pengadilan memang saya mau dikasih malu. Masa dari penyidik Polda terima anak dan istri yang memberatkan saya. Tidak boleh satu keluarga jadi saksi dalam kasus ini," bebernya.

Kata dia, selama ini dirinya sudah menjalani masa hukuman sebagai tahanan kota dan sementara menjalani perawatan medis.

"Saya tidak merasa kalau saya melarikan diri, saya mau cari keadilan, saya dipaksakan keluar. Saya kemarin sakit," tandasnya. (*)

#Kejari Makassar #Penipuan #Arham Rahim