Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 19 Juni 2024 08:52

Ist
Ist

977 Hewan Kurban Dipotong di Luwu Utara

Sebelumnya, masyarakat Luwu Utara yang akan melaksanakan kurban diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria, dan menjaganya agar sehat hingga hari penyembelihan.

LUWU UTARA, BUKAMATA - Jumlah hewan kurban yang dipotong pada perayaan Iduladha 1445 H di Kabupaten Luwu Utara mencapai 977 ekor. Hal ini terungkap sesaat sebelum pelaksanaan salat Iduladha di masjid Agung Syuhada, Masamba, Senin, 17 Juni 2024.

Dari 977 ekor hewan kurban yang dipotong, terdapat 933 ekor adalah hewan kurban sapi, 42 ekor kambing dan dua ekor kerbau.

Dari 977 hewan kurban, Bupati menyumbang 7 ekor sapi, Wakil Bupati 1 sapi, Dinas Kesehatan 1 sapi, Bakesbangpol 1 sapi, BPKAD 1 sapi, Baebunta 29 sapi dan 1 kambing, Sukamaju 127 sapi dan 11 kambing, dan Malangke 111 sapi dan 2 kambing.

Selanjutnya, Mappedeceng 81 sapi dan 1 kambing, Sukamaju Selatan 75 sapi, 7 kambing, dan 1 kerbau, Masamba 176 sapi dan 10 kambing, Malangke Barat 104 sapi, 2 kambing, dan 1 kerbau, Baebunta Selatan 56 sapi dan 4 kambing, dan Bonebone 163 sapi dan 4 kambing.

Total ada 933 ekor sapi, 42 ekor kambing, dan dua ekor kerbau yang berhasil dipotong, dengan total keseluruhan sebanyak 977 ekor hewan kurban yang dipotong di Luwu Utara.

Sebelumnya, masyarakat Luwu Utara yang akan melaksanakan kurban diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria, dan menjaganya agar sehat hingga hari penyembelihan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 450/107/Kesra tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1445 H/2024.

Tak hanya itu, masyarakat yang melaksanakan kurban juga diimbau melakukan proses pembersihan tempat-tempat pemotongan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan penyakit pada hewan.

Dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan penyakit hewan ke hewan lain, masyarakat dan lingkungan, sebelum dan sesudah proses pemotongan dilakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pemotongan serta melakukan manajemen limbah (didisinfeksi, dibakar atau dikubur).

Hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 450/107/Kesra tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1445 H/2024. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Luwu Utara #Iduladha #Hewan Kurban