PSM Makassar Siap Tantang Persis Solo di Manahan: Trucha Lakukan Rotasi, Abu Kamara Starter
29 November 2025 19:07
Perkumpulan Telapak Indonesia (Telapak) menyatakan tidak ada pelanggaran HAM di kawasan konsesi Blok Tanamalia PT Vale Indonesia (PTVI) setelah melakukan kajian menyeluruh. Rekomendasi disampaikan untuk PTVI, masyarakat desa sekitar tambang, dan Pemkab Luwu Timur .
JAKARTA,BUKAMATA - Perkumpulan Telapak Indonesia (Telapak) menyampaikan rekomendasi terkait hasil kunjungan dan kajian di kawasan konsesi Blok Tanamalia PT Vale Indonesia (PTVI). Kunjungan yang berlangsung dari Mei hingga Juni 2024 ini bertujuan menilai aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan di lima desa sekitar tambang.

Ketua Tim Telapak, Muhammad Djufryhard, dalam konferensi pers hybrid di WU Hub Coworking Space Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024), menjelaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran HAM di kawasan tersebut. Kunjungan ini juga merespon dugaan pelanggaran HAM yang sebelumnya dilaporkan oleh FoE Jepang.
Djufryhard menyampaikan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada PT Vale, Masyarakat dan Pemerintah
Pertaa untuk PT Vale Indonesia (PTVI), disarankan untuk segera melakukan musyawarah dengan masyarakat desa di sekitar tambang untuk membangun kesepahaman dan menghindari konflik.
"PTVI juga dianjurkan untuk mengedepankan dialog terbuka dan mediasi dengan melibatkan tokoh desa atau mediator independen tanpa keterlibatan aparat keamanan," katanya.
Kedua, untuk masyarakat di 5 Desa Lingkar Tambang, dianjurkan untuk duduk bersama PTVI dalam membahas kesepakatan pengelolaan perkebunan merica melalui kemitraan yang difasilitasi oleh organisasi independen.
"Masyarakat juga diminta menerima program pemberdayaan dari PTVI yang fokus pada keterbukaan, keadilan, dan keberlanjutan," lanjutnya,
Terakhir untuk Pemkab Luwu Timur, diminta berperan sebagai mediator dalam membangun dialog terbuka antara masyarakat dan PTVI untuk menyelesaikan konflik tata kelola lahan.
"Pemkab diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem kemitraan dalam pengelolaan kawasan tersebut," tutupnya.
Wakil Ketua Tim, Martian Sugiarto, menambahkan bahwa tidak ditemukan bukti pelanggaran HAM oleh PTVI.
"Masyarakat masih dapat mengelola perkebunan merica mereka dengan aman. Tidak ada tanda-tanda kekerasan atau pengusiran dari PTVI," ujarnya.
Selain itu, tidak ditemukan konsentrasi aparat keamanan atau tanda batas wilayah yang melarang masyarakat memasuki kawasan perkebunan merica dalam wilayah konsesi.
"Pemerintah Desa Loeha dan Rante Angin telah menjalin kerjasama yang baik dengan PTVI melalui program CSR, yang mencakup pembangunan sarana prasarana desa, fasilitas olahraga, kebun percontohan merica, wisata desa, dan pengembangan UMKM," jelas Sugiarto.
Temuan Telapak menyatakan bahwa tudingan pelanggaran HAM oleh PTVI tidak terbukti. PTVI telah menjalankan aktivitas sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, dengan perubahan status menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Mei 2024.
Telapak berharap rekomendasi ini dapat meningkatkan kemitraan dan kerjasama yang menguntungkan semua pihak, demi pembangunan yang berkelanjutan di kawasan konsesi Blok Tanamalia.
29 November 2025 19:07
29 November 2025 18:30
29 November 2025 17:11
29 November 2025 09:50
29 November 2025 11:25
29 November 2025 16:15
29 November 2025 12:27
29 November 2025 13:56