RI Darurat Perceraian, Menag Minta Konflik Mertua - Menantu Dimediasi
27 April 2025 08:27
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kasus korupsi tersebut. Berdasarkan hasil temuan dari BPK, jumlahnya sebesar Rp1,5 miliar.
JENEPONTO, BUKAMATA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi dana rutin operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, mengemukakan, tersangka yang ditahan yakni mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto Abd Rasyid dan mantan Bendahara Pengeluaran Mohammad Irfan Syarif.
“Keduanya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada tanggal 4 Januari 2024,” ungkapnya, Jum'at, 7 Juni 2024
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kasus korupsi tersebut. Berdasarkan hasil temuan dari BPK, jumlahnya sebesar Rp1,5 miliar.
Ia menambahkan bahwa berkas perkara sudah tahap P21 dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto pada hari Selasa, 11 Juni 2024. Saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Jeneponto.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
27 April 2025 08:27
27 April 2025 08:15
26 April 2025 17:11
27 April 2025 08:15
27 April 2025 08:27