MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memeriksa 12 personel dalam kasus kaburnya lima tahanan kasus narkoba dari Rutan Polres Barru. Lima tahanan tersebut kabur setelah membobol dinding ruang tahanan Polres Barru.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan saat ini seksi Propam Polres Barru dibantu Propam Polda Sulsel memeriksa 12 personel yang bertugas saat lima tahanan kasus narkoba kabur dari ruang tahanan. Didik menjelaskan lima tahanan tersebut kabur pada pukul 03.30 Wita, Minggu (2/6) kemarin.
"Semua yang terlibat, yang melakukan penjagaan waktu itu. Jumlahnya 12 orang diperiksa," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/6).
Didik membantah satu dari lima tahanan yang kabur adalah kurir sabu 30 kilogram (kg) yang ditangkap sebulan lalu. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) ini menjelaskan lima tahanan yang kabur merupakan kasus narkoba lainnya.
"Bukan. Ini (kasus narkoba) yang lainnya," tuturnya.
Didik mengungkapkan identitas lima tahanan kasus narkoba yang jelas yakni Hasrullah (38), Muh. Z Al Qadri (22), Herdi (30), Munir (41) dan Raisdar (35). Mereka kabur melalui atap cor tembok yang dijebol.
"Mereka kabur dengan menjebol tembok tahanan Mapolres Barru. Pelaku kemudian melompat dari gedung Mapolres Barru yang tepat berada di samping kantor KPU Barru," ungkapnya.
Didik menambahkan saat kepolisian masih memburu lima tahanan yang kabur tersebut. Ia berharap lima pelaku bisa ditangkap kembali secepatnya.
"Sekarang masih dalam pencarian. Mudah-mudahan segera ketemu," ucapnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up
-
Viralkan Laporannya Ditolak Polsek Tallo dan Dipalak Oknum Polisi, Penjual Nasi Padang di Makassar Kini Minta Maaf
-
Oknum Polisi Aniaya Kekasihnya di Pinrang Jalani Pemeriksaan di Propam
-
Polda Sulsel Tahan Oknum Polairud Kasus Penganiayaan Anak di Gowa
-
Kasus Polisi Aniaya Remaja di Gowa Ditangani Ditreskrimum dan Propam Polda Sulsel