
Tidak Gunakan Visa Haji, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar Arab Saudi
Askar Arab Saudi menangkap 37 orang jemaah haji ilegal di Madinah, Arab Saudi.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sebanyak 37 orang warga Kota Makassar diamankan polisi Askar Arab Saudi karena mencoba masuk ke Kota Madinah untuk melaksanakan ibadah haji. Tiga puluh tujuh orang tersebut diamankan oleh Askar Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji.

Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail membenarkan adanya 37 warga Makassar yang diamankan oleh Askar Arab Saudi. Ikbal mengungkapkan 37 warga Makassar tersebut masuk ke Madinah, Arab Saudi melalui Doha, Qatar.
"Jadi kemarin hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah. Dia masuk melalui Doha, Qatar terus lanjut ke Riyadh, dari Riyadh naik bus menuju ke Madinah," ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).
Ikbal menjelaskan saat perjalan ke Madinah, rombongan ini diadang oleh Askar Arab Saudi. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
"Malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu. Mungkin masuk ke Saudi itu menggunakan visa ziarah, tetapi pada saat dia menuju ke Madinah ternyata didapatkan juga menggunakan visa palsu," ungkapnya.
Ikbal merinci 37 orang ditangkap Askar Arab Saudi diantaranya 16 orang perempuan dan 21 laki-laki. Ikbal mengaku saat ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan Arab Saudi apakah benar 37 orang ditangkap semua warga Makassar atau bukan.
"Kalau memang betul, kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh PPIU atau PIHK resmi atau nonresmi atau ilelgal atau person yang membawanya. Kami menunggu imformasi," tegasnya.
Ikbal menyebut jika 37 orang ditangkap tersebut dibawa oleh PPIU atau PIHK resmi, maka pihaknya akan menindak.
"Bila jemaah tersebut dibawa PPIHU atau PIHK yang resmi ini yang perlu kami tindaklanjuti. Artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada," tegasnya.
Ikbal mengaku ada sanksi bagi PPIU atau PIHK yang melanggar aturan. Hanya saja, Ikbal belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika ada PPIU atau PIHK melanggar aturan.
"Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi. Ada beberapa sanksi, ringan sampai berat. Nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya," tegasnya.
Ikbal menambahkan 37 orang jemaah haji ilegal tersebut terancama dideportasi dan terkena denda 10 ribu riyal, dipenjara enam bulan, dan di blacklist pemerintah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun. Sementara untuk pihak yang membawa jemaah haji ilegal, akan dikenakan sanksi 50 ribu riyal.
"Kalau sesuai aturan pemerintah Saudi, jemaah tersebut akan dideportasi dan di denda sebanyak 10 ribu Riyal dan oknum yang membawa akan didena 50 ribu Riyal, dipenjara 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," pungkasnya.(*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47