Sulsel - New Zealand Jajaki Kerjasama di Bidang Pendidikan
14 Januari 2025 23:18
Mahasiswa dari dua fakultas di UNM bentrok.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Bentrokan mahasiswa di dua fakultas di Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali terjadi pada Jumat dini hari (25/5). Setidaknya 33 mahasiswa dari dua fakultas yakni Fakultas Bahasa dan Sastra dan Fakultas Teknik diamankan polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Devi Sunjana mengatakan bentrokan antar mahasiswa pecah di kampus UNM Jalan Mallengkeri, Kelurahan Parangtambung, Kota Makassar. Bentrokan terjadi pada pukul 03.00 Wita, Jumat (25/5).
"Adanya tawuran antar kelompok mahasiswa yang terjadi tadi pagi, sekitar jam 03.00 pagi. Adapun TKPnya di sekitar Parang Tambung. Dari Fakultas Bahasa dan Fakultas Teknik," ujar Devi.
Devi menjelaskan, mendapat informasi terkait bentrokan tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi.
"Saat kejadian kami mendapat informasi, Polsek dan Polres Tamalate mendatangi TKP kemudian mendapati bahwa ada sedang melakukan saling serang baik dengan batu maupun dengan kayu," tuturnya.
Beruntung dalam kejadian tersebut kata Devi tidak ada korban jiwa maupun luka.
"Untuk sementara kita belum temukan korban," jelasnya.
Kemudian, pihak Kepolisian langsung melakukan penyisiran di sekitar kampus dan mendapati puluhan mahasiswa.
Tak hanya itu, dari 33 oknum mahasiswa yang diamankan, dua diantaranya didapati membawa anak panah beserta ketapelnya.
"Kita amankan sejumlah 33 orang yang berstatus mahasiswa. Dan 2 diantaranya ditemukan membawa busur dengan ketapelnya 2 buah dan anak busurnya ada 8," tuturnya.
"Yang diamankan itu Fakultas Bahasa 10, Fakultas Feknik 23," imbuhnya.
Berdasarkan introgasi, bentrokan tersebut terjadi gegara ketersinggungan. Saat salah satu mahasiswa geber-geber motor di depan gerbang Fakultas Bahasa.
"Dari Fakultas Teknik di depan gerbang Fakultas Bahasa, Informasi dari mereka sendiri, kita lakukan wawancara bahwa pada awalnya mereka mendengar ada yang geber-geber motor di depan mereka kemudian tersinggung dan terjadi saling serang," jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Dua oknum mahasiswa yang kedapatan membawa anak panah akan diproses hukum lebih lanjut.
"Kita masih lidik kemungkinan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan. Sajam kita kenakan UU darurat ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.(*)
14 Januari 2025 23:18
14 Januari 2025 20:52
14 Januari 2025 19:58
14 Januari 2025 19:53
14 Januari 2025 19:41