Redaksi : Kamis, 23 Mei 2024 19:01
Ilustrasi.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap seorang pemuda bernama Hendri Fimansyah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hendri ditangkap usai menganiaya mantan pacarnya inisial N.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Devi Sujana mengatakan setelah mendapatkan laporan adanya kasus tindak pidana penganiayaan, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, terungkap Hendri berada d Perumahan Baruga Samata, Kabupaten Gowa.

"Kemudian anggota segera menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Hendri. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya melalui keerangan tertulisnya, Kamis (23/5/2024).

Devi menjelaskan motif Hendri melakukan penganiayaan terhadap N karena cemburu. Rasa cemburu yang tak terbendung menyebabkan pelaku meluapkan amarahnya kepada korban.

"Motifnya pelaku cemburu dan emosi terhadap korban," ungkapnya.

Devi menjelaskan kronologi penganiayaan berawal saat pelaku mendatangi kos korban. Saat itu, Hendri memaksa masuk ke kamar kos korban.

"Setelah berada di dalam kos korban, pelaku meminta handphone milik korban untuk di buka paswordnya. Namun korban tidak mau," bebernya.

Akibat penolakan tersebut, pelaku langsung maah dan memukul kepala bagian belakang korban. Tak hanya itu, pelaku juga menjambak rambut korban, sembari memaksa meminta password handphone.

"Sehingga korban membuka paswordnya dan berselang beberapa menit kemudian korban meminta handphone miliknya. Namun, pelaku tidak mau dan malah menendang paha kanan korban berkali-kali," sebutnya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan penganiyayaan terhadap korban dengan memukul kepala, paha, serta menjambak rambut korban.

"Pelaku juga mengakui mengancam korban menggunakan pisau yang ada di dalam kos korban," ucapnya.(*)