
2 Pria di Makassar Curi 32 STB Milik XL, Begini Modusnya
Pelaku merupakan karyawan dari perusahaan yang bermitra dengan XL Axiata.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap dua orang pelaku pencurian 32 STB milik provider XL Axiata di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Pelaku merupakan karyawan PT Surya Hedona Lembayung yang merupakan mitra XL Axiata.

Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Devi Sudjana mengatakan dua orang ditangkap yakni AR (29) dan B (22) di Perumahan Lili, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar. Devi menjelaskan kedua pelaku merupakan karyawan PT Surya Hedona Lembayung yang merupakan mitra XL Axiata.
"Para pelaku merupakan karyawan perusahaan mitra yang sedang mengerjakan proyek di Data Center XL Axiata KIMA. Pelaku menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sehingga dengan mudah dapat melakukan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan petugas keamanan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/5).
Devi menjelaskan para pelaku melakukan aksi pencurian perangkat telekomunikasi XL Axiata dalam rentang waktu 15 - 17 Maret dan terakhir pada 1 April 2024.
Devi menjelaskan diduga pelaku mencuri 32 unit STB QSFP28 MPO LR yang dikirim dari Jakarta ke Makassar. Meski demikian, Devi menyebut pelaku hanya mengakui 16 unit BTS.
"Yang disampaikan pelaku kepada pihak PT. Surya Hedona Lembayung sejumlah 16 unit pcs yang diterima. Sementara 16 unit lainnya pelaku mengaku tidak
mengetahui," bebernya.
Devi menjelaskan kedua pelaku menjual 32 unit STB tersebut dijual seharga Rp26 juta kepada dua orang yakni I dan D.
"Pelaku menjual kepada I seharga RP12 juta dan D seharga RP14 juta," tuturnya.
Motif kedua pelaku melakukan pencurian alat STB untuk kebetuhan hidup. Kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Devi menyebut pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara, Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza mengatakan mengapresiasi kepolisian mengungkap pelaku pencurian dan penggelapan STB milik XL Axiata.
"Pencurian perangkat telekomunikasi XL Axiata di Makassar. Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu operasional kami dalam menyelenggarakan layanan data center Makassar,” pungkasnya.(*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47