Redaksi
Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 15:44

KPU Makassar. (IST)
KPU Makassar. (IST)

Tak Ada Pendaftar, KPU Makassar Tutup Pendaftaran Cakada Jalur Perseorangan

Sebelumnya KPU Makassar sudah membuka pendaftaran bakal cakada jalur perseorangan mulai 8-12 Mei 2024.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menutup pendaftaran bakal calon kepala daerah (cakada) Pilkada Makassar 2024. Selama lima hari dibuka pendaftaran, tak ada satu pun bakal cakada yang mendaftarkan diri di Sekretariat KPU Makassar.

Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan hingga batas waktu pendaftaran jalur perseorangan yakni pukul 23.59 Wita, Minggu (12/5), tidak ada satupun bakal pasangan calon yang datang menyerahkan syarat dukungannya ataupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON).

"Dengan demikian Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan Nihil," ungkapnya, Senin (13/5/2024)

Sri menjelaskan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kota Makassar sebanyak 67.402 yang tersebar disedikitnya 8 kecamatan di Kota Makassar. Terkait tahapan penyerahan syarat dukungan ini, KPU Kota Makassar telah membuka helpdesk di kantor KPU Kota Makassar dan juga telah melakukan sosialisasi melalui media, baik cetak maupun online.

"Dan selama lima hari yaitu tanggal 8-12 Mei 2024, KPU Kota Makassar menyediakan tempat penerimaan penyerahan syarat dukungan di Hotel Mercure Makassar," ucapnya.(*)

#KPU Makassar #Pilkada Makassar #Jalur Perseorangan

Berita Populer