Piala Dunia 2026: Prancis Pastikan Tiket 32 Besar Setelah Kalahkan Irak 3-0
23 Juni 2026 17:06
Bapenda Makassar mengharapkan agar seluruh pihak, termasuk para peserta Pemilu, memperhatikan dan mematuhi lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai area terlarang untuk pemasangan APK
MAKASSAR,BUKAMATA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghimbau kepada seluruh pihak bahwa terdapat ketentuan dalam pemasangan Reklame Insidentil dalam wilayah Kota Makassar, termasuk untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kebijakan pemasangan Reklame Insidentil ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah. Aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika, keindahan, dan kenyamanan kota.
Adapun lokasi larangan pemasangan reklame adalah sebagai berikut:
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Jend. Ahmad Yani
- Jalan Penghibur
- Jalan Haji Bau
- Jalan Somba Opu
- Jalan Pasar Ikan
- Jalan Ujung Pandang
- Jalan Balaikota
- Jalan Bawakaraeng
- Jalan Ratulangi
- Jalan Urip Sumoharjo
- Jalan A.P. Pettarani
Bapenda Makassar mengharapkan agar seluruh pihak, termasuk para peserta Pemilu, memperhatikan dan mematuhi lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai area terlarang untuk pemasangan APK. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat mengganggu estetika dan kenyamanan kota.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga keindahan dan keteraturan Kota Makassar. Pemasangan reklame yang sesuai aturan akan mendukung terciptanya lingkungan kota yang tertata rapi dan nyaman bagi seluruh warganya.
23 Juni 2026 08:23
23 Juni 2026 10:54
23 Juni 2026 09:25
23 Juni 2026 10:10
23 Juni 2026 10:23