Aturan Baru Haji: Warga Saudi Harus Punya Izin Masuk Mekka
Seperti dilaporkan Saudi Press Agency (SPA), peraturan baru itu akan membuat warga Arab Saudi yang ingin memasuki Kota Mekkah harus mendapatkan izin dari otoritas terkait.
BUKAMATA -- Direktorat Jenderal Keamanan Umum Arab Saudi telah mengumumkan penerapan peraturan haji yang baru. Peraturan haji baru tersebut telah efektif diberlakukan pada Sabtu (4/5/24).

Seperti dilaporkan Saudi Press Agency (SPA), peraturan baru itu akan membuat warga Arab Saudi yang ingin memasuki Kota Mekkah harus mendapatkan izin dari otoritas terkait.
SPA menambahkan, setiap warga Saudi yang ingin memasuki kota Mekkah kini harus memiliki izin.
Peraturan baru ini bertujuan untuk mengefektifkan proses ibadah haji dan menjamin keselamatan dan keamanan jamaah selama berada di Arab Saudi.
Penduduk yang tidak memiliki izin yang sesuai, termasuk izin bekerja di tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, tanda pengenal penduduk Mekkah, izin umrah yang sah, atau izin haji yang sah, akan ditolak masuk di pusat kendali keamanan menuju Kota Mekkah .
Mereka yang tidak memiliki izin sudah harus siap-siap ditolak di pos pemeriksaan sebelum masuk Kota Mekkah. Langkah ini juga memperkuat aturan yang ditetapkan untuk musim haji 1445 H.
Di sisi lain, Arab Saudi sendiri sudah sejak lama memiliki aturan bahwa penduduk asli mereka pun dibatasi untuk menjalankan ibadah haji. Setiap jamaah calon haji yang akan masuk ke kota Mekkah wajib memiliki surat izin berhaji atau tasrikh, termasuk orang Arab Saudi asli.
Pemerintah Arab Saudi juga memiliki kuota penduduk yang boleh berhaji. Setiap warga Arab Saudi hanya diizinkan menjalankan ibadah haji setiap lima tahun sekali.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
