Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 01 Mei 2024 20:46

Ist
Ist

Kasus Kekerasan Terhadap Buruh Migran Indonesia Masih Tinggi

PMI rentan menjadi korban kekerasan karena adanya jalur ilegal. Jalur ilegal ini menyebabkan proses pelindungan negara ke PMI tidak mudah.

JAKARTA, BUKAMATA – Kasus kekerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih tinggi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diminta memberikan perhatian khusus atas masalah tersebut. 

"Kalau soal aduan kasus, kasusnya cukup banyak. Bertambah terus," kata Seknas Jaringan Buruh Migran, Savitri Wisnu Wardhani, Rabu, 1 Mei 2024.   

Savitri mencatat, kasus PMI yang bekerja sebagai PRT menduduki peringkat tertinggi. Jumlahnya sebanyak 2.600 kasus atau 46 persen, dari total kasus kekerasan yang dialami PMI sejumlah negara.

Ia menambahkan, kasus  awak kapal di luar negeri menempati urutan kedua terbanyak. "Ini memperlihatkan adanya seminisasi imigrasi yang menyebabkan kemiskinan struktural," ujarnya.

Dirinya menekankan, salah satu penyebab PMI menjadi korban kekerasan adalah pola pembangunan industri. Pola pembangunan industri justru mengakibatkan banyak ketimpangan, terutama yang dialami kalangan perempuan.

"Perempuan dipaksa bekerja di sektor informal dengan kerentanan-kerentanan tinggi. Kemudian, mengalami kondisi human trafficking di setiap tahapan migran," ucapnya menyesalkan.

Parahnya, tambah Savitri, nasib meski sudah bekerja di luar negeri, nasib PMI tidak banyak berubah. Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran sudah ada. 

"Kita ini kan sudah punya undang-undang dari tahun 2017. Sudah 7 tahun undang-undang ini ada tetapi pada implemantasinya belum dijalankan," katanya.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, ia menilai, PMI rentan menjadi korban kekerasan karena adanya jalur ilegal. Jalur ilegal ini menyebabkan proses pelindungan negara ke PMI tidak mudah. 

Di satu sisi, lanjutnya, proses perekrutan, administrasi, hingga keberangkatan PMI secara legal masih rumit. Kerumitan itulah yang membuat celah terhadap eksistensi jalur ilegal, untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri. 

"Calon PMI terkadang memilih jalur tekong atau calo (ilegal). Jadi hak dan kewajiban kedua negara (negara asal dan negara tujuan) sudah ada yang harus dilakukan," terangnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#May day #Buruh Migran #PMI #kekerasan

Berita Populer