Redaksi
Redaksi

Selasa, 30 April 2024 16:28

DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Royal Bay, Masyarakat Berikan Tanggapan Beragam

DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Royal Bay, Masyarakat Berikan Tanggapan Beragam

Sebagian warga menyambut baik upaya DPRD Makassar dalam menegakkan Perda KTR. Mereka berharap sosialisasi yang intensif dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan ini.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan udara yang bersih.

Dalam kegiatan ini, anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2013 belum berjalan maksimal. Menurut Arifin, yang akrab disapa Arkul, masih banyak masyarakat yang tidak tertib merokok di tempat-tempat umum di Kota Makassar. “Memang masih ada yang merokok di tempat yang sebenarnya dilarang. Karena itu pentingnya mengetahui Perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar legislator Demokrat Makassar ini.

Narasumber lainnya, Ketua KONI Kecamatan Mariso, Kamaluddin Dg Manye, menegaskan beberapa tempat yang menjadi kawasan larangan merokok. Tempat-tempat tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas umum lainnya yang telah ditetapkan. Menurut Kamaluddin, asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. “Sebagai warga yang taat aturan, mari kita sama-sama menghargai lingkungan sekitar,” imbaunya.

Tanggapan Masyarakat
Sosialisasi ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga menyambut baik upaya DPRD Makassar dalam menegakkan Perda KTR. Mereka berharap sosialisasi yang intensif dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan ini.

“Ini langkah yang baik. Sebagai perokok, saya sendiri sadar pentingnya menghormati ruang publik yang bebas dari asap rokok, terutama di tempat-tempat yang rawan seperti rumah sakit dan sekolah,” ujar Rahman, seorang warga Makassar.

Namun, ada juga masyarakat yang merasa perlu adanya fasilitas yang memadai untuk perokok agar tidak melanggar aturan. “Kami setuju dengan Perda ini, tapi pemerintah juga harus menyediakan tempat khusus merokok yang nyaman agar tidak ada lagi yang merokok sembarangan,” ungkap Sari, warga lainnya.

Beberapa warga juga mengkritisi kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggar Perda KTR. Mereka mengharapkan adanya sanksi yang tegas untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik. “Percuma ada Perda kalau tidak ada penegakan yang serius. Harus ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” tegas Andi, seorang pekerja swasta di Makassar.

Sosialisasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kota Makassar untuk memastikan bahwa masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua. Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat membuat Perda ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Makassar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Kota Makassar #Perda Kawasan Tanpa Rokok

Berita Populer