Dewi Yuliani : Senin, 29 April 2024 19:04
Polres Barru berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram (Kg) yang disembunyikan di dalam kotak boks styrofoam, di Pelabuhan Awerange Mallusetasi.

BARRU, BUKAMATA - Polres Barru berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram (Kg) yang disembunyikan di dalam kotak boks styrofoam, di Pelabuhan Awerange Mallusetasi. Sabu tersebut berasal dari Tarakan, Kalimatan Utara (Kaltara).

Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan satu orang inisial MZN. Kapolres Barru, Ajun Komisaris Besar Dodik Susianto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi akan adanya narkoba jenis sabu yang akan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Barru. Mendapat informasi tersebut, kata Dodik, ia langsung memerintahkan Satres Narkoba melakukan penyelidikan di dua pelabuhan yang ada di Barru yakni Garongkong dan Awerange Mallusetasi.

"Pada Rabu, 24 April 2024, personel mendapati seorang laki-laki mengendarai mobil Honda Brio mendekati Pelabuhan Awerange dan membawa satu boks di dalam bagasi. Ternyata isi boks ada tiga bungkus berisi narkoba diduga jenis sabu," ungkapnya.

Dari temuan tersebut, personel Satres narkoba Polres Barru kemudian mengembangkan penemuan tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata masih ada paket narkoba di dalam kapal.

"Kita panggil ABK dan mengangkat dua boks berisi paket (narkoba jenis sabu) yang dialamatkan kepada pelaku atas nama MZN. Pelaku MZN membenarkan bahwa itu paket yang dia akan jemput," kata dia.

Dodik mengatakan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu. Total, setidaknya 30 bungkus berisi sabu diamankan Satres Narkoba Polres Barru.

"Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku sama dengan 30 Kg. Pelaku sudah kita amankan untuk penyelidikan serta pengembangan," ucapnya.

Dodik menyebut MZN terancam dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)